GIRIMU-COM — SMA Muhammadiyah 10 (Smamio) GKB Gresik menggelar Malam Tadabur Quran untuk kelas X dan XI putri. Kegiatan bertajuk “Fikih Wanita: Membangun Kesadaran, Menjaga Kehormatan” ini dilaksanakan di Smamio, Jumat-Sabtu (6-7/2/2026) dengan narasumber Ustadzah Ain Nurwindasari, MIRKH, Wakil Kepala SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik dan anggota Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kepala Smamio, Ulyatun Nikmah, MPd, menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perkembangan zaman itu luar biasa. Wanita harus bisa menjaga harkat dan martabatnya dalam kehidupan sehari-hari.
“Di sini semua adalah wanita-wanita hebat. Jadi, wanita harus bisa menjaga harkat dan martabat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini dibahas tentang fikih wanita, ibadah, muamalah, dan semuanya yang umumnya dilakukan wanita. Islam, lanjutnya, merupakan agama yang memuliakan perempuan. Dalam hal ibadah, perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki di hadapan Allah.
“Arus saat ini luar biasa pengaruhnya. Lewat gawai, bisa mempengaruhi semuanya. Lalu mengapa ada kegiatan ini? Karena kita semua ingin semua masuk surga,” lanjut Ustadzah Ulya.
Ustadzah Ulya berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat, bisa membawa diri menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi Muslimah sejati, mendapat ilmu yang barokah, menjadi siswi Smamio yang sampai lulus menjadi yang terbaik.
Fikih Wanita
Islam adalah agama yang memuliakan perempuan. Dalam surat Al Hujurat ayat 13 disebutkan: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Menjadi wanita adalah amanah. Tubuh, perasaan, peran dan kehormatan yang Allah titipkan, bukan tanpa tujuan. Dalam paparanya, Ustadzah Ain menjelaskan jenis darah yang keluar dari rahim wanita antara lain adalah haid, nifas, dan istihadhah. Ini merupakan istilah fikih untuk darah menstruasi, pascamelahirkan, dan penyakit ketiganya memiliki hukum yang berbeda terkait ibadah.
Darah haid (menstruasi) adalah darah yang keluar dari rahim wanita sehat secara alami pada waktu tertentu (bukan karena penyakit/melahirkan). Dalam surat Al Baqarah ayat 222 dijelaskan: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.”
Bagi yang haid tidak boleh sholat, puasa, thawaf, berhubungan suami-istri. Yang diperbolehkan di antaranya dzikir, pengajian, termasuk membaca Al-Quran, memegang mushaf Al-Quran, dan masuk masjid untuk suatu keperluan.
Darah istihadah (darah penyakit) adalah darah yang keluar di luar kebiasaan haid dan nifas. Biasanya ia keluar karena gangguan reproduksi atau penyakit. Hal ini sesuia dengan hadist Bukhari dan Muslim yang artinya “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika datang haid, tinggalkanlah sholat. Jika telah selesai, maka bersihkanlah darah itu dan sholatlah.”
Sedangkan darah nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan, baik normal maupun lewat operasi caesar. Menurut hadist riwayat Abu Dawud No. 311, yang dinilai hasan: “Pada masa Rasulullah, para wanita yang nifas berdiam diri (tidak sholat dan tidak puasa) selama empat puluh hari.”
Dalam meterinya, Ustadzah Ain juga menjelaskan terkait etika bergaul lawan jenid dengan perempuan. Dalam Islam, fokusnya menjaga kesucian diri dan kehormatan, yang meliputi menutup aurat, menghindari khalwat (berduaan), menjaga kesopanan berbicara, menjaga pandangan, tidak bercampur-baur, juga waspada terhadap jejak digital. (*)
Kontributor: Yanita Intan Sariani
