Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

    Aug 02 202240 Dilihat

    BANDUNGMU.COM — Mungkin sebagian besar umat Islam sering mempertanyakan bagaimana hukumnya mendirikan suatu bangunan di atas kuburan, baik bangunan permanen maupun non-permanen.

    Terkait dengan mendirikan bangunan permanen di atas makam, ada beberapa hadis yang menyinggung persoalan ini, antara lain.

    Diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata: “Rasulullah SAW melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya,” (HR Muslim dan Ahmad).

    Diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata: Rasulullah SAW melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman bin Musa menambah: Atau ditulis di atasnya,” (HR An-Nasai).

    Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa dia berkata: “Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, atau seseorang duduk di atasnya,” (HR An-Nasai).

    Ketiga hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak.

    Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis no. 543).

    Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman dan tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.***

    _______________________________________________

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: Feri A


    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    MIAS bungah

    Siswa MIAS Bungah Jadi “Guru Kecil...

    by Feb 03 2025

    Suasana ceria menyelimuti halaman TK di sekitar MI ASSA’ADAH MIAS Bungah saat para siswa madrasah ...

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gelar Pawa...

    by Feb 02 2025

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) memperingati Isra’ Mi’raj 1446 H/2025 M dengan menggela...

    Kajian Ahad Pagi

    Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan ...

    by Feb 02 2025

    Girimu.com – Kesalehan harus didasari dengan keimanan dan keikhlasan, bukan dijadikan alasan untuk...

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo

    Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun ...

    by Feb 02 2025

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo (Spemia) memperingati Isra Miraj 1446 H pada Jumat (31/01/25). Acara i...

    MIAS Bungah

    Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah Antusia...

    by Feb 01 2025

    Girimu.com – Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah kembali menunjukkan semangat mereka dalam kegiatan P...

    Boneka tole

    Kak Tatik Respati dan Boneka Tole Hibur ...

    by Feb 01 2025

    Kak Tatik Respati, dengan boneka Tole sebagai teman bercerita, memukau santri TPQ At Taqwa Pulopanci...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top