BANDUNGMU.COM — Mungkin sebagian besar umat Islam sering mempertanyakan bagaimana hukumnya mendirikan suatu bangunan di atas kuburan, baik bangunan permanen maupun non-permanen.
Terkait dengan mendirikan bangunan permanen di atas makam, ada beberapa hadis yang menyinggung persoalan ini, antara lain.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata: “Rasulullah SAW melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya,” (HR Muslim dan Ahmad).
Diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata: Rasulullah SAW melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman bin Musa menambah: Atau ditulis di atasnya,” (HR An-Nasai).
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa dia berkata: “Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, atau seseorang duduk di atasnya,” (HR An-Nasai).
Ketiga hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak.
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis no. 543).
Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman dan tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.***
_______________________________________________
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: Feri A
No comments yet.