Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Ketentuan Pembagian Daging Kurban – IBTimes.ID

    May 13 202239 Dilihat

    Ibadah di hari raya idul Adha adalah mengorbankan harta untuk dibelanjakan hewan kuban, lalu disembelih untuk kemudian dibagikan kepada umat muslim secara menyeluruh. Baik yang kaya sampai yang miskin semuanya kebagian hak mereka untuk mendapatkan daging hewan kurban. Namun apakah kekayaan seseorang mempengaruhi perbedaan jatah banyak daging yang diperoleh masing-masing?

    Di dalam kehidupan bermasyarakat, tentu ada orang-orang yang kaya, berkelebihan dalam segala kebutuhan. Orang sederhana yang memang tercukupi kebutuhan sehari-hari. Dan ada juga yang miskin atau fakir yang mana dalam mencari makan saja susah. Dan masih banyak lapisan masyarakat lainnya. Ternyata hal ini tidak membatasi bagian daging yang di dapat, semuanya mendapatkan hak sama rata. Karena pembagian daging kurban berbeda debgan pembagian zakat.

    Bagaimana Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat?

    Berkaitan dengan pembagian daging kurban, daging hasil sembelihan hewan kurban pada dasarnya adalah untuk disedekahkan. Tetapi si pengkorban pun berhak mendapatkannya dan memakannya. Disunnahkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurbannya, menghadiahkan sebagian yang lain lagi kepada para kerabat, dan menghadiahkan sebagian yang lain kepada para kerabat, dan menyedekahkan sebagian lain kepada orang-orang fakir.

    Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih Muslim, Rasulullah saw. bersabda,

    كُلُوا وَأَطْعِمُوْا وَدَّخِرُوا

    “Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah”

    Para ulama mengatakan bahwa sebaiknya bahwa orang yang berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Daging kurban boleh dipindahkan meski ke negri lain (Sayyid Sabiq, 2013).

    Disebutkan juga dalam hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asfahani. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta”

    Jika pengkurban tidak mengambil sepertiga jatahnya, maka boleh disedekahkan. Dan pembagian daging untuk warga sekitar atau kerabat boleh dengan berapapun beratnya yang terpenting adalah sama rata. Tidak berat sebelah atau membedakan pembagian kurban antara yang kaya dan yang miskin. Semua berhak mendapatkan daging kurban.

    Jika yang Dibagi Adalah Daging Kurban, Bagian Lainnya Diapakan?

    Daging kurban tidak boleh dijual. Begitu pula kulitnya. Kulit kurban hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat. Dan tukang jagal atau panitia kurban tidak boleh diberi sebagian dari daging kurban sebagai imbalan, meskipun dia boleh diberi upah atas pekerjaannya (Sayyid Sabiq, 2013).

    Sementara menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan, atau ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat.

    Namun semua bagian kurban sebaiknya dibagikan, baik itu daging, jeroan, dan kulit. Penerima daging kurban boleh menjual bagiannya karena itu sudah haknya. Namun panitia kurban tidak boleh menjual kulit atau bagian-bagian lainnya.

    Bolehkah Orang Kafir Mendapatkan Daging Hewan Kurban?

    Dalam hal lain, muncul pertanyaan, bolehkah memberikan daging kurban kepada orang Kafir? Dalam hal ini ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai, sedangkan madzhab Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya qurban nadzar) dan makruh untuk kurban yang sunnah (Baits, 2009).

    Namun jika terjadi perdebatan dalam hal ini maka sebaiknya menghindarinya, dengan tidak perlu membagikan kepada orang orang kafir.

    Editor : Yeni Eka

    Print Friendly, PDF & Email

    sumber ini berita dari ibtimes.id

    Author

    Share to

    Related News

    MIAS bungah

    Siswa MIAS Bungah Jadi “Guru Kecil...

    by Feb 03 2025

    Suasana ceria menyelimuti halaman TK di sekitar MI ASSA’ADAH MIAS Bungah saat para siswa madrasah ...

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gelar Pawa...

    by Feb 02 2025

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) memperingati Isra’ Mi’raj 1446 H/2025 M dengan menggela...

    Kajian Ahad Pagi

    Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan ...

    by Feb 02 2025

    Girimu.com – Kesalehan harus didasari dengan keimanan dan keikhlasan, bukan dijadikan alasan untuk...

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo

    Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun ...

    by Feb 02 2025

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo (Spemia) memperingati Isra Miraj 1446 H pada Jumat (31/01/25). Acara i...

    MIAS Bungah

    Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah Antusia...

    by Feb 01 2025

    Girimu.com – Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah kembali menunjukkan semangat mereka dalam kegiatan P...

    Boneka tole

    Kak Tatik Respati dan Boneka Tole Hibur ...

    by Feb 01 2025

    Kak Tatik Respati, dengan boneka Tole sebagai teman bercerita, memukau santri TPQ At Taqwa Pulopanci...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top