Kongres Umat Islam ke-II Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

banner 468x60

Medan, InfoMu.co –  – Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang kedua baru saja usai. Seluruh peserta Kongres bersetuju untuk memperkuat posisi politik umat Islam di Indonesia.

Puncak acara Kongres yang membahas keputusan dan rekomendasi berlangsung pada Ahad (28/8) di Aula Lantai 4 Hotel Madinah Al Munawwarah Asrama Haji, Jalan Pangkalan Masyhur, Medan.

Hasil-hasil Kongres tersebut diteken oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) Dr. KH Maratua Simanjuntak, seluruh utusan ormas Islam se-Sumatera Utara, Ketua Panitia Masri Sitanggang, dan perwakilan pemateri dalam Kongres yakni Eggi Sudjana.

Berbagai ormas Islam yang berpartisipasi antara lain Al Washliyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Ittihadiyah, Parmusi dan lain-lain.

Kongres ditutup oleh Wakil Ketua MPR RI Tamsil Linrung yang juga memberikan materi dalam forum hari Sabtu (27/8). Do’a dibacakan Wakil Ketua MUI Arso. Hadir pula pengarah panitia Azwir Ibnu Azis serta pemateri dan tokoh lain dari Jakarta seperti Ichsanudin Noorsy, Marwan Batubara, Mursalim, Hatta Taliwang.

Berikut rincian Rekomendasi  Kongres Umat Islam II: 

A. Bidang Ukhuwah dan Kesatuan Umat Islam : 
1. Membentuk Badan Pekerja Kongres yang anggota intinya adalah para penggagas Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, yang selanjutnya akan disempurnakan setelah Kongres berakhir, dengan tugas : Mensosialisaikan hasil-hasil KUI ke 2 dan mendesak pihak-pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi atau tuntutan KUI SU ke -2, Bersama MUI Sumatera Utara, mewujudkan Sekretariat bersama Ormas-ormas Islam
di Sumatera Utara.,  Berperan aktif mendorong terlaksanya Kongres di seluruh propinsi di tanah air, Mendorong terbentuknya Pandu Bela Negara sebagai wadah pembinaan Generasi Muda Islam,  Mendorong terbentuknya lembaga Solidaritas Dunia Islam,  Mempersiapkan terbentuknya Panitia Kongres ke 3 Umat Islam Sumatera Utara, Tugas Badan Pekerja Kongres berakhir setelah terlaksananya Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke 3..

2. Tokoh-tokoh Umat dan pimpinan-pimpinan ormas Islam diimbau untuk senantiasa memberikan tauladan akhlaqul karimah kepada umat, menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan dishamoni di kalangan umat, serta aktif berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah dengan meng -ishlah-kan saudara-sauadara yang kurang harmonis sebagaimana perintah Allah dalam Al-hujarat ayat 9 dan 10.

3. Mendesak Partai-partai Islam atau partai yang berbasis Islam agar dalam Pilpres tahun 2024 bersatu mengusung calon presiden yang sama.

4. Calon Presiden yang didukung harus tidak terindikasi Islamofobia dan adalah calon yang mendukung keputusan Kongres ini.

B. Bidang Ideologi : 
1. Pancasila harus di kembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (Fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.

2. Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.

3. Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

4. Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.

C.  Bidang Politik : 
1. Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.

2. Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak dalam pemilihan umum 2024.

D.. Bidang Ekonomi 
1. Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada Hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa

2. Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.

E. Bidang Keamanan 
1. Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian republik Indonesia.

2. Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan dimana TNI dibawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.

3. Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri.

4. Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.

F. Islamofobia:
1. Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.

2. Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti islamofobia. (Syaifulh)

sumber berita dari infomu.co

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *