Pengajian Ahad Pagi PDM Gresik Bahas Peran Keluarga dalam Menangkal Perilaku LGBTQ

Reporter: Mahfudz Efendi

Girimu.com – Pengajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik mengangkat tema pencegahan perilaku LGBTQ melalui penguatan keluarga dan masyarakat. Kajian yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik, Jalan Permata Nomor 07 Graha Bunder Asri (GBA), Kebomas, Ahad (5/7/2026), menghadirkan Dr. H. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag., M.A. sebagai pemateri.

Kajian yang bertepatan dengan 20 Muharam 1448 Hijriah itu diawali dengan pemaparan Surah Al-A’raf ayat 80–81 tentang kisah Nabi Luth AS, serta hadis Rasulullah SAW, “Annikahu sunnati, faman raghiba ‘an sunnati falaisa minni” yang berarti, “Nikah adalah sunahku. Siapa yang enggan melaksanakannya, maka ia bukan golonganku.” Kedua dalil tersebut dijadikan landasan pembahasan mengenai tema kajian.

Dalam pemaparannya, Piet Hizbullah Khaidir menjelaskan pengertian istilah LGBTQ yang meliputi lesbian, gay, biseksual, transgender, serta queer/questioning. Ia memaparkan definisi masing-masing istilah sebagai bentuk pengantar untuk memahami tema yang dibahas.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan itu menyampaikan bahwa perilaku LGBTQ merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan syariat Islam. Ia juga mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Ketua Divisi Kaderisasi dan Publikasi Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa dalam perspektif Maqashid Asy-Syariah, terdapat lima prinsip pokok yang harus dijaga, yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).

Menurutnya, Islam menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ia menafsirkan Surah Al-A’raf ayat 80–81 sebagai penegasan bahwa perilaku kaum Nabi Luth merupakan fahisyah (perbuatan keji) yang melampaui fitrah manusia.

Menyoroti Regulasi Negara

Dalam kajian tersebut, Piet Hizbullah Khaidir juga menyinggung sejumlah regulasi yang berkaitan dengan isu LGBTQ.

“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus sudah semestinya diberi sanksi,” tegasnya.

Ia membandingkan kebijakan sejumlah negara, termasuk Rusia, yang menurutnya mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBTQ. Selain itu, ia mengutip Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam lampiran analisis ancaman.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyampaikan bahwa MUI tengah mengkaji usulan yang berkaitan dengan pemberian sanksi hukum terhadap perilaku LGBTQ dan bentuk kejahatan sistemik lainnya. Ia juga menyebut adanya dukungan dari Komisi X DPR RI terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Pandangan tentang Tantangan Dakwah

Dalam bagian akhir ceramahnya, Piet Hizbullah Khaidir menyampaikan pandangannya mengenai maraknya kampanye LGBTQ di berbagai negara. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi tantangan dakwah yang perlu dihadapi melalui penguatan akidah, pendidikan keluarga, dan pembinaan masyarakat.

Ia juga mengemukakan pandangannya mengenai berbagai fenomena budaya populer yang menurutnya perlu dicermati secara kritis oleh umat Islam. Dalam kesempatan itu, ia mengajak jamaah untuk tidak mudah menerima berbagai narasi yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Mengakhiri kajian, ia kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Tahrim ayat 6, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

“Dan jangan sampai masuk ke otak kita bahwa perilaku LGBTQ ini perilaku normal yang sesuai Hak Asasi Manusia. Yakinlah perilaku ini menyimpang, menyalahi HAM, dan sunatullah,” tegasnya.

Haidir menutup kajian dengan menegaskan bahwa fenomena LGBTQ, menurut pandangannya, harus dihadapi melalui penguatan dakwah Islam, pendidikan keluarga, dan pembinaan masyarakat agar mampu membimbing umat menuju kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Editor