Medan, InfoMu.co – Personel Satreskrim menembak dua dari tiga warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, yang melawan petugas dalam operasi pemberantasan preman di kota itu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, anggotanya terpaksa memberi tindakan tegas terukur saat melakukan penangkapan terhadap tiga preman pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
“Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas,” ujarnya, Kamis, 28 April 2022.
Dia tidak memerinci kapan dan dimana upaya penangkapan dan penembakan itu dilakukan. Begitu pula bagaimana bentuk perlawanan yang dilakukan terhadap petugas dan siapa saja dari ketiga pelaku tersebut yang ditembak.
Kompol Teuku Fathir hanya menyebutkan bahwa ketiganya masing-masing berinisial S alias Gandol, 33; SD alias Gebres, 39; dan M alias Unying, 32. Para residivis kasus curat itu sama-sama warga Kecamatan Medan Sunggal.
Saat beraksi, ketiganya berkeliling mengincar sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian, dengan berboncengan. Sebelum dihentikan polisi setidaknya sudah ada 10 sepeda motor yang sudah digasak. Dari jumlah itu, sebanyak empat kasus sudah ditangani dan enam lagi sudah dilaporkan.
Kasus-kasus pencurian ketiganya tersebar di beberapa wilayah Kota Medan. Dari tangan mereka polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kamera, kunci T, kunci Pas, kikir dan kunci L. Disita juga barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang mereka kendarai untuk beraksi.
Kompol Teuku Fathir menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan preman di Kota Medan yang sudah dilaksanakan beberapa hari terakhir. Operasi ini merupakan perintah langsung Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Pada Jumat, 22 April 2022, jajaran Polrestabes Medan juga telah menjaring 56 orang preman dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya. Kompol Teuki Fathir memastikan operasi ini masih akan terus berlangsung untuk menekan premanisme dan tindak kejatahatan di Kota Medan. (medcom)