Aula Gedung Muhammadiyah Jawa Timur lantai 3 menjadi saksi talkshow yang diselenggarakan oleh MHH bekerja sama dengan MKES, MTK, dan POSBAKUM PW Aisyiyah Jawa Timur. Dengan mengusung tema “Transplantasi Organ Tubuh Manusia Ditinjau dari Aspek Hukum, Agama, dan Kesehatan”, acara ini menarik perhatian hampir 180 peserta.
Ketua PW Muhammadiyah Jawa timur Dr. Sukadiono, dalam pidatonya sebagai keynote speaker, menyatakan, “Transplantasi organ merupakan tanda kemajuan medis dalam upaya menggantikan organ yang rusak. Di Indonesia, praktik ini diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan untuk memastikan keamanan, etika, dan larangan terhadap komersialisasi.”

Talkshow ini menghadirkan pembicara dari berbagai bidang, antara lain:
Dr. Nunuk Mardiana (Dokter RS Siloam dan RS Darmo Surabaya) yang meninjau dari sisi kesehatan. Dr. Astutik (Dosen Fakultas Hukum UNAIR) yang memaparkan dari segi hukum. Dra. Hj. Rukmini Amar, MAP selaku ketua PWA Jawa Timur yang memaparkan dari sudut Agama Islam. Dr. Agi H.S.M Biomed (Praktisi Transfusi Darah RS Dr. Soetomo Surabaya) sebagai penanggap.
Noer Haidah dari Pimpinan Harian PW Aisyiyah Jawa Timur membuka acara ini dengan menekankan pentingnya talkshow di era modern. “Teknologi kedokteran telah berkembang pesat, membawa dampak besar bagi kemanusiaan sekaligus menimbulkan pertanyaan dalam perspektif keIslaman. Dalam konteks transplantasi organ tubuh, kita diingatkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Madinah ayat 32,” ujarnya.
Ketua pelaksana acara, Cholif Sri Fauziani, berharap talkshow ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap donor organ tubuh manusia. “Saya berharap acara ini dapat menambah ilmu dan menjadikan kita lebih memahami tentang prosedur dalam donor organ serta memiliki pengetahuan tentang etika donor organ yang benar menurut agama, hukum, dan kesehatan,” ungkapnya.
Acara berlangsung semarak dan melebihi waktu yang diperkirakan karena antusiasme peserta yang tinggi. Banyak pertanyaan diajukan dan hadiah dibagikan sebagai bentuk apresiasi dari panitia.
Kontributor: Dwi P