MAKLUMAT BERSAMA
Demi Keselamatan Kita Bersama dari penyebaran Covid 19 dimana Kabupaten Gresik dinyatakan sebagai Zona Merah, maka Kami Segenap Tokoh Agama balk MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, FPK dan DMI Bersama Forkopimda Kabupaten Gresik bersepakat:
1. Mulai Jum’at, 03 April 2020 Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah/tempat kita masing-masing:
2. Sholat Maktubah secara berjamaah baik di masjid maupun mushola sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing;
3. Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu. Budha dan Konghucu) dan Kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda; Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.