Buntut Pembongkaran Plang Persyarikatan di Cluring, Muhammadiyah Jatim Laporkan Pelakunya ke Polda

GIRImu.com – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya benar-benar membawa kasus perusakan papan nama amal usaha di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Tidak hanya itu, persyarikatan ini juga minta perlindungan hukum hingga ke presiden RI, serta meminta pelakunya mengembalikan papan nama yang dirusak, seperti posisi semula.

Hal ini terungkap dalam press release Tim Advokat dan Penasihat Hukum  dari Lembaga Hukum dan HAM  PWM Jatim di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Jl. Kertomenanggal, Surabaya, Senin (7/3/2022).

Seperti diberitakan laman ini sebelumnya, sejumlah warga telah melakukan perusakan dan pencopotan dengan cara menggergaji papan nama atau plang amal usaha Muhammadiyah di Desa Tampo, Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi, Jatim, Jumat (25/2/2022) sore. Pencopotan plang tersebut terjadi dengan dalih untuk kondusivitas warga.

Aksi sejumlah warga ini disaksikan dan di-support oleh Kepala Desa Tampo, Camat Cluring, dan Babinsa Tampo. Mereka menyaksikan langsung eksekusi yang dilakukan oleh sejumlah warga dengan alasan melaksanakan kesepakatan di Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka).

Ketua Tim Advokat PWM Jatim, Masbuhin, kepada awak media  mengatakan, ada empat langkah hukum yang ditempuh. Pertama, malaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan, dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.

“Pengerusakan papan nama Muhammadiyah telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah,” ujar Masbuhin.

Kedua, lanjut Masbuhin, Muhammadiyah juga menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum, yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Yang ketiga, secara administrasi pihaknya  juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI,  Menkopolhukam RI, dan Kapolri di Jakarta. Harapannya, agar peristiwa perusakan, kekerasan dan teror itu tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.

Ia melanjutkan, langkah yang keempat adalah meminta kepada para pihak terkait yang telah melakukan perusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula. Tenggat waktu yang diberikan hanya dalam tempo 1×24 jam.

“Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan diterima baik oleh masyarakat sekitar. Tapi kejadian perusakan ini terlah mencoreng dan melanggar hukum. Perusakan papan nama Muhammadiyah ini segaja, dan diduga telah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Sejarah Kepemilikan

Masbuhin lalu memamaparkan secara gamblang asal-muasal kepemilikan atas aset masjid dan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Cluring tersebut. Dijelaskan, berdiri berbagai bangunan kegiatan dakwah, seperti masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah itu sejak tahun 1970 lalu.

“Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah itu sejak tahun 1970,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelum tahun 1946 KH Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Dusun Telogosaru (sekarang beralih nama menjadi Dusun Krajan) DesaTampo, seluas 2.500 M2 kepada menantunya, bernama H. Bakri (nadzir) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

“H Bakri (nadzir) kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah,” urainya.

Kemudian, lanjutnuya, pada tahun 1970-an, H Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo. Akan tetapi, kemudian pada pertengahan tahun 1980, SD tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.

Pada tahun 1980-1990, gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA). Tetapi, sekitar delapan tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.

“Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka,” tambahnya.

Kemudian pada tahun1992, H Bakri menyerahkan secara penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir Ahmad Djamil (menantu H Bakri) sebagai nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan nadzir sebagai Ketua PRM.

Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992/7 Ramadhan 1412 H, yang isinya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.

“Atas dasar itulah, maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cluring tertanggal 15 Juli 1992. Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah,” ungkapnya.

Tanah untuk Muhammadiyah

Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah. Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang papan namanya di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.

Akan tetapi, Masbuhin menyangkan, keharmonisan dan kondusivitas yang telah terjaga, serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa perusakan pada Jumat, 25 Februari 2022. Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun di atas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Perbuatan melanggar hukum ini tanpa dikuatka atau perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah. Akibatnya, perbuatan itu menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas.

“Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kami Team Advokat dan Penasihat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil empat tindakan hukum,” ujarnya.

Sementara Ketua PWM Jatim, Sa’ad Ibrahim mengungkapkan, asas utama berbangsa dan bertanah air adalah, seluruh komponen bangsa harus bisa hidup damai, saling menghormati, dan menciptakan kerukunan. Maka, lanjut Sa’ad, ketika asas penting itu terjadi penyimpangan, maka harus segera diluruskan oleh komoponen bangsa, dengang cara-cara yang bersifat pendekatan satu sama lain.

“Harapannya, hal itu bisa diselesaikan dan mengembalikan suasana atau asas berbagsa dan bertanah air itu ke kondisi semula,” kata Sa’ad.

Tetapi, katanya, jika pendekatan-pendekatan non-hukum itu tidak bisa menghasilkan optimalisasi tegaknya asas berbangsa dan bertanah, maka secara sah bisa ditempuh jalan hukum. Dalam konteks tersebut, Muhammadiyah, baik di tingkat pimpinan daerah di Banyuwangi hingga PWM Jatim telah menyosialisasikan masalah tersebut ke publik. Tetapi,  menurutnya, informasi yang beredar hingga kini belum menghasilkan solusi yang diinginkan bersama.

Ia mengaku, sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, PWM Jatim telah berkonsultasi kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

“Sebelum menempuh jalur hukum, PWM telah menyampaikan permasalahan ini ke Kapolda, ke Gubnernir, dan ke Ketua Umum MUI Jatim. Maka, supaya hal ini tidak menimbulkan dampak kerusakan yang lebih besar, maka PMW melalui tim lawyer melakukan pers rilis ini untuk menyampaikan pernyataan (hukum) tersebut,” ujarnya. (sto)

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Tim Pocil SD Muhammadiyah 1 GKB Juara Baris Berbaris

Read Next

Papan Nama Muhammadiyah Di Tampo Kembali Berdiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular