Sunday, September 8, 2024
27 C
Gresik

Distribusi Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak dan Shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak ada persoalan karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orang-orang atau golongan yang berhak menerimanya.

Lalu bagaimana dengan dana Zakat yang secara spesifik telah ditentukan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana firman-Nya: Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [QS. at-Taubah (9): 60].

Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana Zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana Zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan dua pertimbangan:

Pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

Kedua, orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi saw:

“Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, keduanya menceritakan dari Hammad bin Zaid. Yahya berkata: Hammad bin Zaid menceritakan pada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah bin Nu’aim al-‘Adawiy dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly, ia berkata: Aku membawa beban berat, lalu mendatangi Rasulullah saw, lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentangnya. Beliau menjawab: “Tinggallah kamu sampai shadaqah datang, lalu kami memberikannya padamu”. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang; seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya; seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali; dan seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali.

Adapun meminta-minta di luar itu haram ya Qabishah, makan dari hasilnya pun haram.” [HR. Muslim].

Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat difahami bahwa penyaluran dana Zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama.

foto : ilustrasi

klik sumber berita ini

Author

Hot this week

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung Lolos Seleksi Zona Integritas WBK

BANDUNGMU.COM, Bandung – Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN...

Karya Kaligrafi Islami Ahmad Dahlan Warnai Unity Art Project 2024 di Bandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Lukisan kaligrafi Islam karya Ketua Pimpinan...

Cerita Perjalanan KKN PLUS 2024 ITB Ahmad Dahlan

IBTimes.ID – Pengalaman mengikuti KKN PLUS 2024 di Pondok...

MPK PWA Jabar Gelar ToT Baitul Arqam Guna Tingkatkan Kapasitas Kader Aisyiyah

BANDUNGMU.COM, Bandung – Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Wilayah...

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk Gelar Baitul Arqom Bath 1 untuk Kaderisasi

girimu.com - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk menggelar kegiatan...

Topics

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung Lolos Seleksi Zona Integritas WBK

BANDUNGMU.COM, Bandung – Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN...

Karya Kaligrafi Islami Ahmad Dahlan Warnai Unity Art Project 2024 di Bandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Lukisan kaligrafi Islam karya Ketua Pimpinan...

Cerita Perjalanan KKN PLUS 2024 ITB Ahmad Dahlan

IBTimes.ID – Pengalaman mengikuti KKN PLUS 2024 di Pondok...

MPK PWA Jabar Gelar ToT Baitul Arqam Guna Tingkatkan Kapasitas Kader Aisyiyah

BANDUNGMU.COM, Bandung – Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Wilayah...

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk Gelar Baitul Arqom Bath 1 untuk Kaderisasi

girimu.com - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk menggelar kegiatan...

Antusiasme Jamaah Warnai Pengukuhan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir

BANDUNGMU.COM, Pondok Cabe — Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok...

Spemutu Gresik Tawarkan Beragam Fasilitas dan Program Unggulan

Girimu.com - Dalam rangka peningkatan informasi dan sosialisasi lembaga...
spot_img

Related Articles