Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Semakin Marak Perjudian di Musim Piala Dunia, Majelis Tarjih: Haram Hukumnya

    Dec 11 202250 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Piala Dunia adalah pertandingan sepak bola internasional yang diadakan setiap empat tahun sekali. Ini adalah salah satu acara olahraga terbesar di dunia dan menarik perhatian jutaan orang di seluruh dunia. Karena acara ini begitu populer, seringkali terjadi maraknya perjudian yang terkait dengan Piala Dunia.

    Perjudian pada Piala Dunia bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk taruhan pada hasil pertandingan, taruhan pada skor pertandingan, dan taruhan pada siapa yang akan menjadi pemain terbaik dalam pertandingan. Karena Piala Dunia merupakan acara yang sangat penting bagi banyak orang, taruhan yang terkait dengan acara ini bisa sangat menguntungkan bagi para pemain judi.

    Namun, perjudian juga bisa menjadi masalah serius. Banyak orang yang kecanduan judi dan mengalami kerugian finansial yang besar karena terlibat dalam perjudian yang terkait dengan Piala Dunia. Selain itu, perjudian juga bisa menimbulkan masalah etika dan moral, karena banyak orang yang merasa bahwa perjudian tidak sesuai dengan nilai-nilai olahraga yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami risiko yang terkait dengan perjudian pada Piala Dunia.

    “Islam sangat melarang perjudian dalam berbagai bentuk, karena hal ini dapat merugikan siapa pun dan sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Ahad (11/12).

    Dalam Al Quran disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

    Oleh karena itu, hukum judi dalam Islam adalah haram. Orang-orang yang terlibat dalam perjudian dianggap telah melakukan dosa, dan diharapkan untuk menyesal dan memohon ampun kepada Allah. Namun, jika seseorang telah bertobat dan bersungguh-sungguh ingin berubah, maka Allah akan menerima tobatnya dan memaafkannya.

    foto : bola.net

    Hits: 1

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top