Wakaf Gedung 6 M dan Percakapan Indah Pasutri

Oleh M. ANWAR DJAELANI

Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Tutik Herwanti wafat pada 25 Juli 2021. Sebulan sebelumnya, almarhumah mewakafkan gedung senilai Rp 6 miliar di Yogyakarta. Kisah Tutik ini, bisa saja membawa ingatan kepada Usman bin Affan RA. Bahwa, wakaf sahabat Nabi Muhammad SAW lebih dari 14 abad lalu itu, terus berkembang pesat sampai hari ini.

Memang, Usman bin Affan Ra telah “berbisnis“ dengan Allah lewat wakaf. Sahabat Nabi SAW itu mewakafkan Sumur Raumah. Sumur tersebut hingga kini terus mendatangkan manfaat. Benar, hingga sekarang. Bahkan, nilainya akan terus beranak-pinak, insya Allah hingga hari akhir, kiamat. Maka, berbahagialah Tutik serta orang-orang yang semisal dengan dia.

Aset Berharga

Tutik Herwanti memang sudah berpulang, menghadap Allah, pada Ahad, 25 Juli 2021 pukul 21.55 WIB. Ia wafat di Jakarta dalam usia 62 tahun. Lalu, jenazahnya dimakamkan esoknya 26 Juli 2021. Tutik telah “pergi”, tetapi wakaf almarhumah akan terus mengalirkan pahala. Lebih detil, apa wakaf Tutik?

Lihat acara istimewa yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) pada Rabu 9 Juni 2021 berikut ini. Saat itu, gedung baru bernama Grha TR diresmikan. Gedung dengan luas bangunan 200 meter persegi itu adalah wakaf dari pasangan Tutik Herwanti dan sang suami tercinta, Rudi Sastiawan.

Gedung itu peruntukannya untuk apa? Pertama, sebagai kantor SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) dan JariyahMu. Pengelolanya adalah Majelis Wakaf PWM DIY yang dipercaya menggawangi sistem digitalisasi wakaf dan kehartabendaan Muhammadiyah secara nasional. Kedua, sebagai kantor KBIHU (Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah) PWM DIY. Ketiga, sebagai kantor Lazismu Pusat perwakilan DIY sekaligus kantor Lazismu DIY (www.suaramuhammadiyah.id, 9 Juni 2021).

Setidaknya ada dua hal menarik di balik wakaf gedung tersebut. Pertama, terkait nilai dan proses pendirian gedung. Kedua, tentang proses pengambilan keputusan oleh pasangan suami-istri (pasutri) Tutik dan Rudi untuk mewakafkannya.

Tentang nilai dan proses pendiriannya, gedung itu dibangun di atas tanah seluas 486 m2. Kondisi saat peresmian siap pakai dan nampak gagah. Lokasi gedung berada di jalur utama, yakni di Jalan Gedongkuning No. 156 Yogyakarta. Total nilai asetnya, di atas telah disebut, Rp 6 miliar!

Atas gedung itu, sempat ada yang akan menyewa dengan penawaran menggiurkan, yaitu Rp 1,5 miliar untuk 5 tahun masa sewa. Hanya saja, Tutik dan Rudi tak bermaksud menyewakannya.

Hal lain yang menarik, “Mulai dari desain, proses pembangunan, hingga jadi, saya sendiri yang mengurusnya langsung,” kata Rudi Sastiawan.

Sementara tentang proses pengambilan keputusan mewakafkan gedung, suatu ketika terjadilah dialog dari pasutri itu, Tutik dan Rudi.

“Pak, mbok jangan mikir dunia terus,” kata Tutik.

Lho, maksud Ibu bagaimana,” tanya Rudi bernada heran.

“Aku ingin mewakafkan gedung tersebut,” kata Tutik.

“Ibu yakin mau mewakafkan gedung itu,” tanya Rudi.

“Yakin Pak,” tandas Tutik.

Rudi yang belum terlalu yakin dengan keputusan sang istri, menunda keputusan hingga sepekan kemudian.

“Ibu yakin mau mewakafkan gedung tersebut,” tanya Rudi lagi.

“Yakin Pak,” respon Tutik.

Terlihat, Tutik tetap pada pendiriannya. Sementara Rudi masih belum yakin 100%.

Sebulan kemudian, ada dialog lagi.

“Bu, tanah dan gedung ini senilai sekitar Rp 6 M. Ibu yakin mau mewakafkannya?”

“Ibu sudah mantap Pak, kita wakafkan gedung ini!”

Setelah benar-benar yakin atas keputusan sang istri, Rudi segera menghubungi kakaknya, Herry Zudianto. Lelaki yang disebut terakhir itu adalah Walikota Yogyakarta periode 2001-2006 dan 2006-2011. Sementara, saat tulisan ini dibuat, beliau mengemban amanah sebagai Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.

Setelah melalui beberapa tahapan, proses wakaf pun selesai. Pada Rabu 9 Juni 2021, seperti telah disebut di depan, gedung tersebut diresmikan penggunaannya. Hal itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Tutik sendiri.

Untuk mengabadikan kedua sosok dermawan yang mewakafkan gedung tersebut, PWM DIY menamai gedung tersebut dengan nama “GRHA TR”. Singkatan TR, mengambil huruf depan nama Tutik Herwanti dan Rudi Sastiawan (sumber: Dede Haris Sumarno – www.mediamu.id 26 Juli 2021).

Berkembang Tiada Henti

Wakaf itu apa? Wakaf –menurut Imam Nawawi– adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan serta mendekatkan diri kepada Allah, sementara benda itu tetap ada padanya (www.rumahwakaf.org, akses 19/10/2018).

Dasar hukum wakaf di antaranya ada pada ayat dan hadits berikut ini: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS Al-Baqarah [2]: 261).

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (sumber), yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakannya” (HR Muslim). Pada hadits ini, sebagian ulama menafsirkan ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf.

Bagaimana kisah Wakaf Sumur Raumah? Kala itu, Medinah krisis air. Nabi Muhammad SAW mendorong agar ada di antara sahabat yang bisa membeli Sumur Raumah milik seorang Yahudi. Dengan proses yang berliku, akhirnya sumur itu menjadi milik Usman bin Affan RA. Lalu, Usman RA mewakafkannya. Sejak itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Bagaimana performa ekonomi Usman bin Affan RA setelah uang yang dimilikinya keluar dalam jumlah yang sangat banyak untuk membeli sumur dan lalu diwakafkannya? Tercatat, dia orang yang paling banyak sedekahnya untuk perbekalan di Perang Tabuk. Kala itu, Usman RA memberikan bekal untuk 1/3 pasukan berupa 950 unta, 50 kuda, dan 1.000 dinar.

Apa makna gambaran di atas? Bahwa keputusan Usman RA sebelumnya, yaitu membeli Sumur Raumah dan kemudian mewakafkannya, tidak mengurangi sedikit pun kemampuannya untuk “mengembangkan” harta yang lain.

Hal lain yang paling mengesankan, keberadaan Sumur Raumah lalu menumbuhkan pohon-pohon kurma di sekitarnya dan terus bertambah. Wakaf ini dipelihara dengan baik oleh pemerintahan Islam dan sekarang oleh pemerintah Arab Saudi. Sampai hari-hari ini, telah tumbuh sekitar 1.550 pohon kurma. Uang hasil panennya dibagi dua: setengah untuk anak-anak yatim dan fakir-miskin, sisanya disimpan di rekening atas nama Usman bin Affan RA dan dipegang oleh Kementerian Wakaf (lebih lengkap sila di http://www.anwardjaelani.com/wakaf-sumur-raumah-beraroma-jannah)

Beruntunglah Tutik dan suaminya. Perhatikanlah ilustrasi sederhana ini: Jika wakaf Usman bin Affan RA yang “hanya” berupa sumur saja bisa berkembang dan berbuah sangat lebat sampai sekarang, maka apalagi lagi dengan wakaf berupa aset senilai Rp 6 miliar?

Mari, teladani Usman bin Affan RA. Ayo, ikuti langkah pasangan Tutik Herwanti – Rudi Sastiawan. Jadilah “Tutik-Tutik” yang lain dan “Rudi-Rudi” yang lain. (*)

*) M. Anwar Djaelani; pegiat literasi dakwah, penulis buku “Jejak Kisah Pengukir Sejarah”.

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Perjuangan 2 Siswa SD Almadany, Setahun Menabung untuk Ikut Berkurban

Read Next

Usai Libur Panjang, HWFC Kembali Lakukan Training Center

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular