Banda Aceh, InfoMu.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis dengan hukuman mati terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















