Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Apa yang Dimaksud dengan At-Tanawwu’ fi al-Ibadah?

    Nov 25 202227 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/11), Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menjelaskan tentang at-tanawwu’ fi al-ibadah. Menurutnya, tanawwu’ artinya keragaman atau pluralitas, sehingga tanawwu’ fi al-ibadah bermakna keragaman menjalankan ibadah.

    “Dalam kenyataan, ibadah dalam Islam, meskipun secara umum dapat dinyatakan seragam, namun ada variasi cara menjalankannya karena perbedaan mazhab, bahkan ada yang berbeda dalam mazhab yang sama,” terang Sopa.

    Sopa menerangkan bahwa keragaman pendapat fikih itu adalah sesuatu yang wajar belaka. Sebab adanya kebebasan berijtihad yang diakui dalam hukum syariah. Namun perbedaan itu tetap ada batasnya, yaitu sepanjang semuanya masih berada di dalam koridor hukum Islam. Apabila keluar dari koridor, maka ibadah tersebut tergolong sebagai bidah.

    Dalam kaitannya dengan masalah dalil yang saling bertentangan (taarudh al-‘adillah), Muhammadiyah merekomendasikan penyelesaian sebagaimana yang dilakukan para ulama usul fikih. Penyelesaian taarudh tersebut dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

    Pertama, Al-jam‘u wa at-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya taarudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). Kedua, At-tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. Ketiga, An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. Keempat, At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

    “Al-jam‘u wa at-taufiq menjadi pilihan yang pertama dengan pertimbangan menggunakan dua dalil itu lebih baik dari pada mengabaikan salah satunya. Akibatnya terdapat dua dalil atau lebih yang menjadi hujjah,” terang Sopa.

    Contoh adanya keragaman ini dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah ialah bacaan basmalah dalam al Fatihah. Seorang imam boleh mengeraskan suara (jahr) basmalah saat salat, boleh juga menyembunyikannya (sirr) dalam hati. Hal ini karena keduanya memiliki dalil yang sama-sama kuat.

    Dengan demikian, kata Sopa mengutip pandangan Syamsul Anwar, adanya keragaman dalam melaksanakan ibadah ini hanya dapat ditolerir sepanjang masing-masing cara yang beragam itu memiliki dalil yang dapat dijadikan hujah. Apabila tidak ada dalil, maka keragaman tersebut tidak dapat diterima.

    Hits: 0

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top