Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Bagaimana Kewajiban Memelihara Anak Yatim dalam Islam?

    Oct 14 202229 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al-Baqarah ayat 220 dimulai dengan firman Allah, “Tentang dunia dan akhirat” (fi al-dunya wa al-akhirat). Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis, jar-majrur dalam ayat ini yang dihubungkan dengan kata tatafakkarun menandakan bahwa agar manusia mau berpikir dan mempergunakan akalnya supaya dapat mencapai kemaslahatan dan kebahagian di dunia dan akhirat secara bersamaan.

    Menurut Nur Kholis, hal di atas sejalan dengan kandungan doa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 201: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat”. Kemudian manusia juga diperintahkan untuk mempergunakan kemampuan akal dan potensinya dalam rangka mencapai kemaslahatan dunia dengan tanpa melupakan akhirat. Di antara bentuk pelaksanaan perintah tersebut adalah meringankan beban anak yatim dan orang yang lemah.

    “Pelaksanaan atas perintah ini tidak ada janji secara tersurat disebutkan akan mendapatkan balasan secara langsung di dunia, namun mereka akan mendapatkan kebaikan di akhirat,” ucap Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Kamis (13/10).

    Kemudian Nur Kholis menjelaskan bahwa penjelasan firman Allah yang berbunyi wa yas`alunaka ‘ani al-yatama (Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim), Abu Dawud, An-Nasa`i, Al-Hakim dan lainnya telah meriwayatkan Hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Allah melarang menggunakan harta anak yatim dengan cara batil dan zalim.

    Hal tersebut, ucap Nur Kholis, sebagaimana konteks ketika diturunkannya QS. Al-An’am ayat 152 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat”; dan Qs An-Nisa ayat 10 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim.

    Setiap sahabat Nabi saw yang memelihara anak yatim selalu memisahkan makanan dan minuman mereka dari makanan dan minuman anak-anak yatim. Jika terdapat sisa dari makanan dan minuman anak yatim, para sahabat Nabi saw tidak memakan dan meminumnya serta membiarkannya membusuk, karena takut akan hukuman Allah. Hal tersebut memberatkan para sahabat Nabi saw, sehingga mereka menyampaikan persoalan itu kepada Rasulullah saw. Kemudian turunlah ayat ke 220 surat Al-Baqarah ini, yang mengajarkan cara lain yang lebih baik.

    Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (QS. Al Baqarah: 220).

    “Para sahabat Rasulullah ini amat kuat berpegang pada aturan syariat. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan syariat Allah, termasuk berbagai persoalan yang terkait dengan anak-anak yatim. Mereka sangat takut apabila memakan harta anak yatim untuk tujuan-tujuan yang dzalim,” ucap Nur Kholis.

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top