Pemuda Muhammadiyah Manyar Desak Jokowi Cabut Perpres 10/2021 yang Melegalkan Investasi Miras

GIRImu.com – Penolakan publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Terbuka bagi Kegiatan Penanaman Modal yang di dalamnya berisi kebijakan investasi minuman keras (miras) terus mengalir. Kali ini datang dari Pemuda Muhammadiyah Cabang Manyar, Gresik.

Pemuda Muhammadiyah Cabang Manyar menolak keras kebijakan investasi minuman keras (miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Terbuka bagi Kegiatan Penanaman Modal. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terlepas dari lokalisir daerah yang sementara ini ditetapkan seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, bisa jadi ini ke depan Perpres ini dilebarkan. Efeknya juga sangat merusak moral generasi muda. Kita sebagai negara yang mayoritas Islam pasti tau, bahwa minuman keras ini banyak sekali mudharat baik pandangan agama atau pun medis,” ujar Rosyidul Arifibillah, Ketua PCPM Manyar, Selasa (2/3/2021).

“Bayangkan saja kalau minuman keras ini tidak dilarang di wilayah tertentu, bisa-bisa bukan hanya pemudanya, tapi bisa jadi anak-anak SD sudah kecanduan minuman keras semua.” tandasnya.

“Kami selaku generasi muda Muhammadiyah sangat menyesalkan atas kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan keuntungan finansial semata dari pada keselamatan anak bangsa,” imbuhnya.

Mewakili generasi muda yang ada di Indonesia, PCPM mendesak kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres tersebut. “Apakah sudah tidak ada jalan lain selain membuka hal konyol semacam ini? Masih banyak cara menarik investor selain membuka gerbang investasi miras karena Indonesia negara yang kaya akan ragam sumber daya alam dan budaya,” ujarnya.

Menurut Billah, Indonesia merupakan surganya dunia. Banyak sekali sumber daya alamnya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian, tanpa harus melegalkan miras. Karena itu, lanjut Billah, sekali lagi PCPM mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres yang melegalkan miras sebagai instrumen investasi di negeri ini. (rif)

Author

Vinkmag ad

Read Previous

MDMC Garut Bangun penahan Tebing Sungai

Read Next

25 Guru PCM Gresik Siap Jadi Mubaligh Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular