Rapat Teknis Matangkan Pedoman Kerjasama Pelaksanaan e-Berpadu

banner 468x60

Rapat Teknis Matangkan Pedoman Kerjasama Pelaksanaan e-Berpadu

Banda Aceh, InfoMu.co – Firmansyah, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi memimpin rapat teknis persiapan penandatangan Pedoman Kerjasama Pelaksanaan Aplikasi e-Berpadu.

Rapat yang berlangsung rileks dan produktif berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (3/11/2022.)

Pembahasan penting dalam rapat tersebut meliputi antara lain pembahasan draft Pedoman Kerjasama Pelaksanaan e-Berpadu, tempat acara penandatanganan dan persiapan teknis lainnya.

Hasil rapat disepakati bahwa pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut akan ditandatangani di Ruang Machdum Sakti Mapolda Aceh pada hari Senin, tanggal 7 November 2022.

Kerjasama pelaksanaan e-Berpadu melibatkan 6 (enam) instansi, yaitu : Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syar’iah Aceh, Polisi Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Hukum dan HAM Aceh, dan Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh.

Dengan aplikasi e-berpadu akan memudahkan penyelenggaraan penyelesaian perkara pidana secara efektif dan efesien serta memangkas prosedur birokrasi oleh aparat penegak hukum.

“Kita berharap dengan rapat teknis ini, sehingga pada hari Senin besok (7/11/2022) acara penandatanganan oleh pimpinan kita, yaitu KPT, KMS, Kapolda, Kajati, Kakanwil Kumham, dan Ka BNN Aceh”, pungkas Firmansyah yang didampingi oleh Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Kordinator Humas Pengadilan Tinggi.( Agusnaidi B)

sumber berita dari infomu.co

Author