Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Terkena Bencana, Bagaimana Hukum Salat dengan Pakaian Kotor dan Terkena Najis?

    Nov 22 202262 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam al-Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (Q.S. al-A’raf (7):31). Dalam hadis Nabi kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah Saw. bersabda: Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi [HR Muslim].

    Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah: 1) Kotoran dan muntah manusia; 2) Air mażi dan wadi; 3) Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan; 4) Bangkai hewan; 5) Anjing dan babi.

    Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain.

    Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah. Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian.

    Dalam fikih disebutkan kaidah: kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang (al-dharuratu tubihu al-mahdzurat).

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top