Jakarta, InfoMu.co – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi terkait film Buya Hamka yang akan tanyang salam waktu dekat. Ia mengaku udah menyaksikan tayang sebanyak tiga episod. Menurut Buya Amirsyah film Buya Hamka yang terkenal dari nama Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo, populer dengan nama penanya Hamka lahir dan wafat (17 Februari 1908 – 24 Juli 1981).
Beliau bukan saja seorang seorang ulama, tapi juga filsuf, dan sastrawan terkemuka di berbagai negara. Ia berkarier sebagai wartawan, penulis, dan pengajar. Ia sempat berkecimpung di politik melalui Masyumi sampai partai tersebut dibubarkan, menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, dan aktif dalam Muhammadiyah hingga akhir hayatnya.
Gambaran sosok Buya Hamka yang menjadi daya tarik dalam film Buya Hamka yang memiliki karakter dan prinsip Istiqomah dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan hingga penyiksaan di penjara dalam waktu dekat di tayangkan biskop di seluruh Indonesia.
Sebagai auto didak Buya Hamka berhasil menjadi insan akademik yang di akui Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia dengan menganugerahkan gelar doktor kehormatan, sementara Universitas Moestopo Beragama mengukuhkan Hamka sebagai guru besar.
Hingga saat ini namanya disematkan untuk Universitas Hamka milik Muhammadiyah di Jakarta dan beliau masuk dalam daftar Pahlawan Nasional I, pungkas Buya Amirsyah.
Salam sambutannya Direktur PT Starvision yang juga produser film Buya Hamka, Chand Parwez Servia menyampaikan dalam penanda tanganan Adendum MUI antara Starvision dengan di MUI (17/1/23), promosi film ini nanti menjelang tayang. Farwez berharap para penonton siap menanti film Buya Hamka yang tidak hanya unggul dalam bidang agama akan tetapi juga karena karakter beliau yang tepat dalam memperbaiki kondisi saat ini.
Dalam acara yang sama sambutan Waketum Buya Basri Barmanda mengatakan bahwa film Buya Hamka ini sudah di garap selama tiga tahun sebanyak tiga episod dengan harapan dapat memenuhi minat penonton yang sangat besar pungkasnya. (***)