BANDUNGMU.COM, Sumedang – Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA) mengadakan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (06/06/2023).
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari ASET BANGSA dalam rangka Aksi Tolak RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 di Jakarta.
ASET BANGSA merupakan gabungan organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesa (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pembuatan Draf RUU Kesehatan dinilai cacat dan inkonstitusional karena tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan yang legal dan diakui oleh negara dalam proses pembahasannya.
Pengusung RUU Kesehatan diduga terdapat intervensi dari para investor & kepentingan kelompok untuk menjadikan aspek kesehatan menjadi komoditi industri tanpa mempertimbangkan hak dan kewenangan organisasi profesi kesehatan serta tenaga medis.
Puluhan tahun peran organisasi profesi, seluruh kontribusi dan pengorbanan ribuan nyawa pada saat Covid-19 yang telah diberikan pada Ibu Pertiwi seakan-akan tidak berarti jasanya terutama dari seorang Menteri Kesehatan yang jelas-jelas bukan dan tidak memiliki latar belakang kesehatan.
Di antara banyaknya pasal/poin penolakan RUU PDGI dengan tegas menolak dan memberikan usul perbaikan serta pandangan di antaranya:
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- PDGI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang sah dan legal diakui negara. Untuk melakukan pembinaan, etika, dan profesionalisme sebagai satu satunya wadah tunggal untuk menjalankannya.
- CPD (Continuing Professional Development) yang PDGI telah jalankan dalam bentuk P3KGB. Pada RUU Kesehatan adalah pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk penjagaan dan peningkatan mutu. Sama sekali tidak tepat bila diselenggarkan oleh pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi oleh pemerintah pusat, karena hal ini tidak sesuai dengan hakikat organisasi profesi untuk pengembangan profesionalisme anggota.
- PDGI menolak kriminalisasi. RUU Kesehatan yang cenderung berpotensi mendiskriminasi. Secara konkret PDGI mengusulkan ditambahkan pasal 282 ayat (1) butir a1: “Tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata terhadap tenaga medis dan tenga kesehatan yang menjalankan kegiatan/praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika pasien serta kebutuhan kesehatan pasien.”
Pembahasan RUU Kesehatan harus mengacu pada aspek filosofis-yuridis-sosiologis. Pasal-pasal RUU Kesehatan menghilangkan kewenangan organisasi profesi.
PDGI Sumedang dengan tegas menolak dan perlu dihentikan terlebih dahulu segala pembahasan RUU dengan mempertimbangkan kembali setelah aksi dan audiensi organisasi profesi dari berbagai daerah se-Indonesia. Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang telah diselenggarakan oleh PB PDGI.
Beberapa poin di atas telah disampaikan kembali di setiap daerah sebagai bentuk partisipasi demokrasi aktif dalam menyikapi alasan penolakan RUU Kesehatan oleh drg Adillah yang mewakili PDGI Sumedang dalam rapat audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang beserta dengan IDI, PPNI, IBI, dan IAI.
“Dahulu, profesi dokter bagaikan sosok dewa di tengah masyarakat. Seorang manusia dengan perpanjangan tangan Tuhan untuk berikhtiar menyembuhkan. Hari ini dokter seperti halnya seorang buruh/pekerja yang tidak dihargai jasa dan pengorbanannya,” drg Adillah Faridh (Bidang Organisasi PDGI Sumedang).***