Friday, November 22, 2024
25.6 C
Gresik

Bolehkah Orang Tua Mengganti Nama Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya

BANDUNGMU.COM — Memberikan nama kepada seorang anak merupakan tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh orang tua. Dalam ajaran Islam, pentingnya memilih nama yang baik sangat ditekankan, karena nama bukan hanya identitas, melainkan mengandung doa dan harapan bagi masa depan anak.

Nama yang diberikan kepada seorang anak tidak hanya merepresentasikan jati diri, tetapi juga membawa nilai-nilai yang diharapkan oleh orang tua. Oleh karena itu, orang tua dianjurkan untuk memilih nama yang memiliki makna positif sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi anak di sepanjang hidupnya. Selain itu, nama yang baik juga diyakini dapat membawa keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat.

Sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, setiap anak wajib diberi nama yang baik, seperti yang tercantum dalam hadis: “Tiap anak tergadai dengan akikahnya, sampai disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh kelahiran, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama (dengan nama yang baik).” (HR Ibnu Majah).

Dalam Al-Quran terdapat beberapa contoh nama yang diberikan oleh Allah SWT, seperti nama Yahya yang diberikan kepada putra Nabi Zakaria dan nama Maryam yang diberikan kepada putri Imran. “Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya.” (QS Maryam [19]: 7).

Dalam ayat lain disebutkan, “Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS Ali Imran [3]: 36).

Namun, bagaimana jika seorang anak diangkat sebagai anak asuh oleh orang tua asuh? Apakah orang tua asuh tersebut diperbolehkan untuk mengganti nama anak asuhnya? Pertanyaan ini kerap muncul dalam konteks pengasuhan anak, terutama di masyarakat yang memiliki tradisi kuat dalam memberikan atau mengganti nama.

Secara prinsip, Islam tidak melarang orang tua asuh untuk mengganti nama anak asuhnya, selama memenuhi beberapa syarat penting. Pertama, pergantian nama harus bertujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan anak tersebut. Jika tidak ada manfaat yang jelas, pergantian nama sebaiknya dihindari.

Kedua, penggantian nama tidak boleh menghilangkan atau mengaburkan nasab atau garis keturunan asli anak. Identitas nasab adalah hak fundamental yang harus dijaga karena berkaitan dengan hak waris dan identitas pribadi anak. Oleh karena itu, penting untuk tetap mempertahankan nasab anak dalam namanya.

Selain itu, penting untuk mengkomunikasikan perubahan nama ini dengan orang tua kandung (jika diketahui) atau pihak panti asuhan. Komunikasi yang terbuka dan transparan akan membantu mencegah potensi konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari. Penggantian nama juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut, mengingat setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda terkait perubahan identitas.

Anak yang sudah cukup dewasa dan mampu diajak berdiskusi juga sebaiknya dilibatkan dalam proses ini. Sebagai individu, anak memiliki hak untuk menentukan identitasnya sendiri, termasuk nama yang akan digunakannya. Pemilihan nama harus inklusif dan tidak menimbulkan polemik atau ketidaknyamanan bagi anak maupun keluarga kandungnya.

Dalam beberapa budaya, perubahan nama dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari kesialan atau untuk memberi makna baru dalam kehidupan seseorang. Sebagai contoh, seseorang yang baru pulang haji sering mengganti namanya dengan nama yang lebih Islami, sebagai refleksi spiritual setelah menunaikan ibadah haji.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, orang tua asuh dapat mengganti nama anak asuhnya dengan tetap menjaga nilai-nilai Islam, hukum, dan etika sosial. Nama yang dipilih harus mencerminkan kebaikan, memberikan makna positif bagi anak, serta menghormati identitas asli dan hak-hak anak sebagai individu.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author

Hot this week

Exploring bisexuality – uncovering the possibilities

If you’re unsure just what youare looking for, or...

Refleksi atas Bahtsul Masail Pesantren NU yang Kurang Relevan

Bahtsul Masail, tradisi intelektual khas pesantren Nahdlatul Ulama (NU),...

Milad Muhammadiyah: Gerakan Keterbaruan Persyarikatan (2)

Oleh: Ace Somantri* BANDUNGMU.COM – Gerakan keterbaruan bukanlah hal yang...

Cici Claypot, Kuliner Unik Bandung Dengan Sensasi Rasa Yang Menggoda

BANDUNGMU.COM, Bandung – Kota Kembang Bandung memang tidak pernah...

Topics

spot_img

Related Articles