Mimpi Basah di Siang Hari, Membatalkan Puasa? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa merupakan ibadah yang mengandung beberapa ketentuan hukum di antaranya terkait dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Di dalam buku Fatwa Ramadhan, Prof Dr Syamsul Anwar MA menjelaskan bahwa setidaknya ada lima pembatal puasa.
Pertama, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menalan makanan, minum air, atau obat, atau juga ber-istinsyaq yang berlebihan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kedua, muntah yang dilakukan dengan sengaja. Ketiga, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa. Keempat berhubungan badan. Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) dan mansturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
Prof Syamsul Anwar menambahkan, bahwa berciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah/keluarnya mani tidak membatalkan puasa. (Fatwa Ramadhan, hal 93).
Menurut Prof Syamsul Anwar, keluarnya mani yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Misalnya keluar mani karena saling pandang atau keluarnya mani karena menghayal, dan keluarnya mani karena mimpi basah, itu tidak membatalkan puasa. (Fatwa Ramadhan, hal 94).
Mengenai kasus mimpi basah ketika puasa memang tidak terdapat di dalam nash al-Quran maupun hadits. Oleh karena itu kita bisa menggunakan ijmak para ulama, yaitu kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.
Hal ini karena Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَا تَجْتَمِعُ أًمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani).
Dalam hal ini ijmak ulama’ terkait mimpi basah pada saat puasa dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, beliau menegaskan “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.” (Fatwa Ramadhan, hlm. 94).
Demikian pula dijelaskan di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (https://dorar.net/feqhia/2721/) terkait hukum orang yang tidur lalu mimpi basah ketika siang hari di bulan Ramadhan, bahwa puasanya tersebut shahih.
Hal ini berdasarkan ijmak mengenai sahnya puasa orang yang mimpi basah, yang dinukil oleh banyak ulama yaitu Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Imam Nawawi, Ibnu Timiyah dan Ibnu Hajar.
Selanjutnya ialah karena pada umumnya mimpi basah itu tidak ada pilihan bagi orang yang mengalaminya, disamakan seperti lalat yang terbang dan jatuh di tenggorokan seseorang yang sedang puasa, maka dia tidak punya pilihan. (https://dorar.net/feqhia/2721/)
Namun demikian orang yang telah mengalami mimpi basah maka ia wajib melakukan mandi wajib sebagaimana disebutkan di dalam hadits:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). (HR. Bukhari, No. 180 dan Muslim, No. 343, 345).
Dengan demikian orang yang tidur pada siang hari di bulan ramadhan padahal ia sedang puasa kemudian ia mengalami mimpi basah maka hukum puasanya tetap sah. Hanya saja ia wajib melakukan mandi besar untuk menghilangkan hadas besarnya.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni