back to top
Sunday, December 22, 2024
31.7 C
Gresik

Anak Kos dan Pekerja Bergaji di Bawah UMR Apakah Wajib Bayar Zakat?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dilema memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).

Meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tidak sedikit dari mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Sebagai contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos di perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji di bawah UMR.

Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat bahwa kunci masalah ini ada di panitia zakat atau Amil. Karena itu panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus.

Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib.

“Zakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa. Zakat fitrah itu wajib kepada semua muslim. Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idulfitri,” tutur Agus.

“Makanya di situ panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya dia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” imbuhnya.

Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.

“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau dia gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” pungkas Agus. (afn)

sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

Author

Hot this week

KB dan TK Aisyiyah Balongpanggang Peringati Hari Ibu dengan Kegiatan Kreatif

KB Aisyiyah 07 dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 22...

Sekolah Kreatif Menganti Apresiasi Siswa dengan Creative Medal

GIRIMU.COM - Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 1 Menganti memberikan...

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Inovatif, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Bagikan Media Tanam Karya Siswa saat Pembagian Rapor

Girimu.com — SMK Muhammadiyah 5 Gresik kembali menghadirkan inovasi...

Topics

Sekolah Kreatif Menganti Apresiasi Siswa dengan Creative Medal

GIRIMU.COM - Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 1 Menganti memberikan...

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Inovatif, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Bagikan Media Tanam Karya Siswa saat Pembagian Rapor

Girimu.com — SMK Muhammadiyah 5 Gresik kembali menghadirkan inovasi...

Launching Pandu Tunas Athfal Warnai Milad Muhammadiyah ke-112 di Bungah

Girimu.com – Suasana semarak terlihat di halaman Perguruan Muhammadiyah...

Semangat Kemahiran Dasar 2 Hizbul Wathan di SD Mutu Kagumi Balongpanggang

Rintik hujan yang turun pada Rabu (18/12/2024) tidak menyurutkan...
spot_img

Related Articles