Tuesday, September 17, 2024
25 C
Gresik

Bolehkah Mengumandangkan Takbir secara Beramai-ramai?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tentang mengumandangkan takbir dengan komando oleh seseorang atau dengan imam takbir, pernah dibahas dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 111-112 yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Dalam buku tersebut antara lain disebutkan bahwa dalam perintah bertakbir tidak diterangkan apakah dengan komando atau imam takbir, ataukah sendiri-sendiri, atau bersama-sama tanpa komando imam takbir. Majelis Tarjih cenderung berpendapat bahwa takbir yang dilakukan dengan dituntun akan membuat lebih kompak.

Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia apabila pergi ke tanah lapang di pagi hari Id, beliau bertakbir dengan mengeraskan suara takbirnya. Dalam riwayat lain (dikatakan): Beliau apabila pergi ke tempat salat pada pagi hari Idul Fitri ketika matahari terbit, beliau bertakbir hingga sampai ke tempat salat pada hari Id, kemudian di tempat salat itu beliau bertakbir pula, sehingga apabila imam telah duduk, beliau berhenti bertakbir [HR. asy-Syafi‘i dalam al-Musnad, I:153].

Dalam hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi‘i di atas, disebutkan bahwa beliau mengeraskan (menyaringkan) suaranya dalam bertakbir. Dapat diperkirakan bahwa dengan suara yang keras atau yang nyaring itu, akan lebih menjadikan syi‘ar ajaran Islam—khususnya dengan pelaksanaan salat ‘Id.

Namun dalam pada itu, hendaklah difahami bahwa sesungguhnya yang tidak kalah penting dalam bertakbir itu adalah sebagai perwujudan atau ekspresi kesadaran terhadap keagungan asma Allah dan kenisbian manusia  di hadapan-Nya serta sebagai tanda syukur atas petunjuk dan nikmat yang diberikan oleh-Nya. Oleh karena itu dalam bertakbir, harus dilakukan dengan sekuat mungkin berusaha untuk menghayati makna yang terkandung dalam lafadz-lafadz takbir itu, sehingga dapat berpengaruh ke dalam jiwa untuk semakin meningkat ketaqwaannya.

Adapun waktunya dapat dilakukan kapan saja yang memungkinkan asal masih di dalam batas waktu yang diperintahkan; untuk idul fitri mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan sampai salat Id ditegakkan. Sebagaimana firman Allah: “…dan supaya kamu menyempurnakan bilangannya dan supaya kamu agungkan kebesaran Allah atas petunjuk yang telah Dia berikan padamu dan supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185].

sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

Author

Hot this week

Topics

spot_img

Related Articles