MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Pelaksanaan nikah bagi calon pasangan suami-isteri telah dituntunkan agar sesuai dengan ajaran Islam. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.
Dalam mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara “sirri” tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak isteri dan anak yang berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan psikologi anak dan pendidikannya.
Sementara itu, sebagaimana dalam buku Tanfidz Keputusan MUNAS Tarjih 28 disebutkan bahwa tujuan perkawinan berdasarkan pada QS. ar-Rum ayat 21 adalah “terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga”.
Senada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata aturan hukum di Indonesia yaitu UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) dan Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yaitu: a) Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; b) Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dengan perkawinan yang sah dan jelas tujuannya, tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin kuat dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui semenda/besanan (bahasa Jawa) akan memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat dan berbangsa. Selain itu, dengan perkawinan yang sesuai prosedur, kualitas hidup manusia menjadi bermartabat, teruji potensi dan kepribadiannya, terbukti tanggung jawabnya, tersalur sifat kebapakan dan keibuannya dan terbina sifat-sifat keutamaannya, seperti kesabaran, keuletan dan kesuciannya. Dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan melalui lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all posts
No comments yet.