Jakarta, InfoMu.co – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pasalnya, negeri jiran itu melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja.
Dalam keterangannya, Kamis (14/7), Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono mengatakan, bahwa sebelumnya Jakarta-Kuala Lumpur sudah mencapai kesepakatan mengenai syarat perekrutan PMI dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken April lalu.
“MoU ini ditandatangani untuk melindungi pekerja, khususnya pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia,” jelas Hermono dalam keterangan resminya.
Hermono mengatakan, kebijakan penghentian pengiriman PMI ini akan dicabut jika Malaysia menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut.
“Alasannya karena Malaysia mengingkari MoU yang ditandatangani oleh kedua pemerintah,” tegas Hermono.
Sebelumnya, Hermono mengatakan, pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas Imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Padahal, sistem itu diduga terkait dengan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20 ribu aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur. (rakyat merdeka)
sumber berita dari infomu.co
No comments yet.