Infomu • Jul 16 2022 • 30 Dilihat
Medan, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Infokom menggelar Forum Group Diskusi (FGD) dengan tajuk ” Peran Media Sosial Pesantren dalam Mencegah Isu Radikalisme di Era Digital“. FGD sehari berlangsung di ruang rapat MUI Sumut, Sabtu (16/7).
FGD dibuka Ketua Bidang Infokom Sumatera Utara, Dr. Akmaluddin Syahputra MHum. Dijelaskan FGD yang digelar Bidang Informatika dan Komunikasi mengangkat isu peran media sosial dalam rangka mencegah radikalisme. FGD akan diselenggarakan sebanyak empat sesi yang berlangsung pada 16, 23, 30 Juli dan 6 Agustus 2022. Sesi pertama FGD diikuti pimpinan dari beberapa pesantren yang ada di Medan, juga menyertakan praktisi dan akademisi dibidang hukum.
Pada FGD sesi kedua hingga ke empat akan dihadirkan praktis IT (Informasi dan Telekomunikasi), jurnalis yang memahami seputar media sosial serta pimpinan dari organisasi alumni pesantren.
Dr. Akmaluddin Syahputra mengatakan, berkembangnya isu ada 198 pesantren terpapar radikalisme seperti dirilis oleh BNPT tentu saja menjadi sesuatu yang sangat mengkuatirkan. Kita masih mempertanyakan kebenaran penjelasan BNPT itu, misalnya apa yang definsi dari radikalisme. Kemudian dibalik isu itu, Kominfo MUI Sumut menawarkan sebuah pemikiran, seperti apa peran media sosial di pesantren dalam menangkal isu radikalisme itu.
Kata Akmaluddin, MUI ingin mendapatkan informasi yang banyak seputar pesantren hari ini dalam menjawab dan upaya menangkal isu radikalisme itu. MUI pun ingin mengetahui lebih jelas seperti apa media sosial yang ada pesantren saat ini. Misalnya, website, facebook, instagram, youtube, tik-tok dan lainnnya.
FGD menghadirkan pimpinan pesantren seperti Bayu Isman Nasution SPd, ( Pesantren Darul Arafah), Ramdani Lc (Pesantren Kuala Madu, Langkat), Timas Mangoba Pohan dan Muhyiddin (Pesan Al-Kautsar), Dr. Tohir Ritonga (Ponpes Darul Qur’an). Selain pimpinan pesantren juga hadir Dr. Abdul Hamid Ritonga ( Ketua Bidang Hukum MUI), H. Marasamin Rirtonga (Direktur LADUI MUI Sumut), Zulham (Praktisi Hukum). FGD dipandu oleh Dr. Muflih Rangkuti ( Kominfo MUI Sumut).
Menjawab Isu Radikal di Pesantren
Menjawab isu radikalisme yang menyerang pesantren, pimpinan pesantren yang hadir merasa isu itu tidak menunjuk pesantren mereka. Karena pendidikan dipesantren yang mereka kelola tidak mengajarkan paham radikal.
Ustadz Ramadani Lc Mudir Pesantren Muhammadiyah Kuala Madu mengapresiasi Kominfo MUI Sumut yang menginisasi FGD terkait upaya menangkal radikalisme di pesantren dan upaya mengatasinya lewat media sosial. FGD ini sangat menarik. Ramdani mengatakan, radikalisme yang dipahami umum adalah sikap penentangan terhadap pemerintah, jihad dengan menjadikan bom bunuh diri. Pesantren tidak mengajarkan paham yang demikian.
Hal yang sama disampikan Ustadz Bayu Isman Nasution, Ustadz Muhyiddin dan UstadzTohir Ritonga. “Santri di pesantren kan masih usia muda sehingga untuk menanamkan pemikiran radikal itu sangatlah tidak mungkin. Apalagi Al-Quran tidak sedikitpun mengajarkan pemahaman radikal, ” jelas pimpinan Ponpes Darul Quran itu.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga alumni pesantren Dr. Zulham, mempertanyakan apa defisini dari radikalisme. Kita harus dudukan dulu apa sesungguhnya definisi radikal itu. Apakah orang yang bersungguh-sungguh dalam beragama di definisikan dengan radikal ? tanya Zulham. Disebutkan, kalau menantang kekuasaan negara, itu namanya makar dan itu akan berhadapan dengan hukum pidana. Lalu apa definsi radikal, tanya Zulham.
Zulham menyebut perlu dilakukan redefinisi kembali, apa sesungguhnya yang dimaksud dengan radikal sehingga kita tidak salah kaprah.
Hal senada disampaikan Direktur LADUI MUI Sumut Dr. H. Marasamin Ritonga. Katanya, tafsir dari radikal yang berkembang hari ini hanya dipahami oleh pihak yang berkuasa hari ini. Padahal dibeberapa Undang-Undang kita tidak ditemukan definsi dari radikal. Bisa saja makna radikal hari ini akan berbeda bila negara ini dipimpin oleh penguasa yang berbeda.
Walaupun belum ditemukannya definisi dari radikal yang sesungguhnya, FGD yang berlangsung di ruang rapat MUI Sumut itu sepakat, bila pesantren dapat memaksimalkan fungsi media sosial baik sebagai media promosi dan publikasi tapi media sosial diharapkan dapat digunakan sebagai tempat membangun paham Islam Wasyathiah, misalnya opini seputar Islam Rahmatan alamin, kehidupan saling menyayangi sampai bagaimana membangun paham moderat.
Pengelola pesantren mengakui media sosial yang dimiliki pesantren belum maksimal. Untuk itu, selesai FGD mereka akan coba melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap media sosial pesantren agar lebih memberi manfaat dalam upaya menangkal paham radikal yang kini dikuatirkan banyak orang. ( syaifulh)
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.