Al-Quran Bukan Sekadar Peraturan Hukum, Melainkan Kitab Petunjuk

banner 468x60

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa Al-Quran memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar daftar peraturan hukum.

Ia menyatakan bahwa Al-Quran adalah kitab petunjuk yang memberikan panduan hidup.

“Al-Quran itu bukan kitab yang memuat daftar peraturan hukum. Al-Quran adalah kitab petunjuk untuk umat manusia. Banyak ayat yang berbicara mengenai posisi Al-Quran ini,” tutur Syamsul dalam acara Seminar Kajian Buku Fikih Akbar dan Uṣūl al-Fiqh di Kantor PWM DI Yogyakarta pada Ahad (01/10/2023).

Referensi untuk pandangan ini diambil dari beberapa ayat dalam Al-Quran, termasuk QS Al-Isra: 9, QS Al-A’raf: 52, dan QS An-Nahl: 89, yang menyoroti sifat petunjuk dalam Al-Quran.

Menurut Syamsul Anwar, Al-Quran bukan sekadar kumpulan aturan hukum, melainkan lebih kepada petunjuk tentang bagaimana hukum harus mengatur berbagai aspek kehidupan.

Untuk mendapatkan pemahaman hukum syariah yang konkret dari teks Al-Quran dan Hadis, pendekatan melalui usul fikih menjadi sangat penting.

“Menurut Imam Al-Ghazali, usul fikih mengkaji empat pertanyaan: Apakah hukum syari? Di mana hukum syari itu ditemukan, dengan kata lain, apa sumber hukum syari? Bagaimana cara menggali hukum syari itu dari sumber-sumber tersebut, dengan kata lain, bagaimana metode penemuannya? Siapa yang berwenang melakukan penggalian hukum dari sumber-sumbernya dengan menggunakan metode tersebut?” ungkap Syamsul.

Berdasarkan paparan Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa, Syamsul mengatakan bahwa usul fikih membantu para ulama dalam menafsirkan teks Al-Quran dan Hadis yang merupakan dua sumber utama hukum syariah.

Dalam proses ini, usul fikih memberikan metode dan kaidah yang digunakan untuk menggali makna hukum dari teks-teks tersebut.

Menurut Syamsul, usul fikih juga memberikan metode yang sistematik untuk menemukan hukum syariah.

Para ulama menggunakan kaidah-kaidah usul fikih untuk memahami konteks, tujuan, dan maksud hukum syariah yang terkandung dalam teks-teks sumber.

Usul fikih membantu dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum, seperti ulama atau ahli hukum Islam.

Hal ini memastikan bahwa proses penemuan hukum dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan yang cukup dan kualifikasi dalam bidang hukum Islam.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author