Yogyakarta, InfoMu.co – Ciri khas yang paling menonjol dari Fikih klasik adalah ia dibangun atas dalil-dalil yang mendetail (tafsiliyah) dan terfokus pada perbuatan-perbuatan praktis (furu’iyyah). Sehingga wajar bila kitab-kitab yang mereka telurkan begitu panjang memuat perdebatan yang melelahkan seputar aspek-aspek linguistik dan diskusi berbelit-belit terkait halal-haram atau sunah-makruh.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi mengatakan tema fikih dalam Muhammadiyah tidak lagi diidentikkan sebagai sekumpulan hukum praktis yang bersifat furu’iyyah, melainkan totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Jenjang norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).
“Selama ini kita memahami fikih itu bukan sekadar hukum taklifi yang hanya halal, haram, mubah, makruh, tetapi seperangkat nilai, norma, hukum Islam yang terdiri dari norma berjenjang: nilai dasar, prinsip umum, dan hukum praktis,” tutur Ruslan dalam Tarjih Menjawab pada Selasa (12/04).
Ruslan menerangkan, Fikih Air yang dihasilan dari Musyawarah Nasional Tarjih tahun 2014 ini memberikan pemahaman menyeluruh yang komprehensif tentang air, dan bukan sekadar pemaknaan klasik dari fikih yang pemahamannya dibatasi hanya bidang hukum saja.
Dengan demikian, Fikih Air dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar, prinsip universal dan rumusan norma implementatif yang bersumber dari agama Islam mengenai air, mencakup kegiatan konsumsi, distribusi, konservasi dan komersialisasi air.
Fikih Air juga meliputi bagaimana pandangan hidup Islam (islamic worldview) tentang air, pemanfaatannya, pengelolaannya, konservasi dan kelestariannya, dan bagaimana mencukupi ketersediaan air bersih secara adil bagi seluruh masyarakat.
“Dengan demikian Fikih Air ini kita maknai sebagai pandangan Islam baik menyangkut aspek teologis atau akidah, hukumnya, bahkan etika yang terkait dengan pengelolaan air, itulah Fikih Air,” ujar dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
Fikih Air merupakan jawaban cerdas dan merupakan bagian dari kontribusi Muhammadiyah dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya krisis air yang bersifat akut dan berskala global. (muhammadiyah.or.id)