Muhammadiyah • Aug 14 2022 • 31 Dilihat
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai keagamaan Islam. Muhammadiyah sendiri mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, (serta) berasas Islam.”
Majelis Tarjih yang didirikan pada tahun 1927 memiliki tugas untuk melakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. Aktivitas yang dilakukan Majelis Tarjih ini biasa disebut dengan Tajdid. Istilah tajdid dikenal luas di kalangan Muhammadiyah sebagai suatu gerakan pembaruan.
Menurut Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Masudi, Tajdid mempunyai dua arti. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
Pemurnian ibadah berarti menggali tuntunannya sedemikian rupa untuk menemukan bentuk yang paling sesuai atau paling mendekati Sunnah Nabi Saw. Berkaitan dengan akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi.
“Apapun keputusan yang dilahirkan Majelis Tarjih dan Tajdid akan menjadi panduan keagamaan dalam masalah-masalah keyakinan dan ibadah, atau hal-hal lain yang semboyannya kembali ke Al Quran dan Sunah,” ucap Masudi dalam ceramahnya di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Ahmad Dahlan pada Kamis (11/08).
Selain pemurnian, Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. Bahkan dalam aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluan dan tuntutan untuk berubah dan memenuhi syarat-syarat perubahan hukum syara’.
Misalnya di zaman lampau untuk menentukan masuknya bulan kamariah baru, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat dalam mana Nabi saw memerintah melakukan pengintaian hilal. Namun pada zaman sekarang tidak lagi digunakan rukyat melainkan hisab, sebagaimana dipraktikkan dalam Muhammadiyah.
“Aspek kedua dari tajdid yaitu bagaimana menyelaraskan dengan realitas perkembangan zaman yang senantiasa berubah. Jorgon yang dimunculkan yaitu dinamisasi. Perkembangan zaman direspon secara positif,” kata Masudi.
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all postsmuhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.