bandungmu • Mar 16 2023 • 28 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Meski dikenal sebagai organisasi Islam yang inklusif atau terbuka, Muhammadiyah tetap memiliki beberapa persyaratan bagi siapa pun yang ingin bergabung menjadi anggotanya.
Banyak warganet yang bertanya soal bagaimana mekanisme untuk aktif dan menjadi anggota Muhammadiyah. Terkait hal ini, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, pun memberikan respons.
Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Sayuti mengatakan bahwa untuk keanggotaan di Muhammadiyah terdiri atas tiga jenis, yaitu anggota biasa, luar biasa, dan anggota kehormatan.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV Pasal 8 dijelaskan, anggota biasa adalah warga negara Indonesia beragama Islam, sedangkan anggota luar biasa adalah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
Sementara itu, anggota kehormatan adalah perseorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
Adapun untuk persyaratan dapat dilihat di Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tentang keanggotaan. syaratnya seperti WNI beragama Islam, laki-laki atau perempuan usia 17 tahun atau sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Selain itu, bersedia juga mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, serta mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi bagi yang ingin bergabung menjadi anggota Muhammadiyah.
Bagaimana tata caranya?
Pertama, mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat melalui pimpinan ranting, kemudian meneruskannya ke pimpinan cabang.
Kedua, pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat disertai pertimbangan.
Ketiga, pimpinan cabang dapat memberikan tanda anggota sementara kepada calon anggota jika kartu tanda anggota Muhammadiyah (KTAM) dari pimpinan pusat belum siap.
Keempat, pimpinan pusat memberikan KTAM kepada anggota biasa yang telah disetujui oleh pimpinan cabang Muhammadiyah setempat.
“Jadi, prinsipnya menyetujui pandangan, sikap, dan alam pikiran Muhammadiyah. Tentu ada syarat administratif misalnya usia kalau Muhammadiyah 17 tahun ke atas. Kalau =kurang dari 17 tahun bagaimana? Ikut organisasi otonomnya. Kalau perempuan, Nasyiatul Aisyiyah. Bisa juga aktif di IMM, Pemuda Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah,” ungkap Sayuti.
Lokasi pembuatan KTAM dapat dilakukan melalui Kantor PP Muhammadiyah, baik yang di Jakarta maupun Yogyakarta, dan bisa juga melalui Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat. Selain itu, juga dapat melalui website https://nbm.muhammadiyah.or.id/.
Sayuti menambahkan, yang berminat untuk bergabung menjadi Anggota Muhammadiyah bukan hanya dari dalam negeri, tapi banyak juga WNI diaspora di luar negeri yang ingin bergabung. Seperti dari New South Wales, Australia.***
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.