BANDUNGMU.COM — Bagaimana hukum memakan daging sembelihan yang dilakukan oleh non-muslim? Tentang hukum memakan sembelihan orang Kristen (Ahli Kitab) ada dua pendapat.
Pendapat pertama menghalalkan memakan sembelihan Ahli Kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka …” (QS Al-Maidah [5]: 5).
Pendapat kedua menyatakan bahwa sembelihan Ahli Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi SAW telah menganut kepercayaan syirik, tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah [5]: 73).
Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah (mencegah kerusakan) berdasarkan pada sebuah kaidah ushul fikih: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Namun, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah [2]: 173).***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA
sumber berita ini dari bandungmu.com
No comments yet.