Oleh: Idat Mustari, Advokat dan Komisaris BPRKS Kabupaten Bandung
BANDUNGMU.COM — BPR singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang hari ini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, lahir dengan sejarah yang panjang.
BPR punya peran penting dalam sistem perekonomian tanah air, terutama dalam pemberian kredit pada sektor pemberian kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil.
Tentu menjadi keprihatinan ketika membaca berita tentang gulung tikarnya BPR, seperti yang dialami oleh BPR karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang ditutup pada tangal 12 September 2023.
Padahal BPR itu dibangun dari sejak lama, yang berdasarkan sejarah pendiriannya pada tanggal 22 Maret 2010. Itu artinya 13 tahun sudah BPR ini menjadi penggerak perekonomian di Indramayu.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah mengatakan mengatakan permasalahan tata kelola bisnis kerap menjadi penyebab bangkrutnya bank ‘wong cilik’.
LPS pun bakal mendalami permasalahan dengan melakukan investigasi pada bank tersebut. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.
“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (25/10/2023).
Dengan demikian BPR-BPR akan secara seleksi alam akan jatuh berguguran, tentu bagi mereka yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik atau Good Corporate Governance.
Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Penerapan Tata kelola sangat erat kaitannya dengan mentalitas, integritas, kejujuran, amanah. Begitupun prilaku tidak jujur, tidak integritas, korupsi, kolusi bisa merusak penerapan tata kelola.
Oleh karena itu wajib hukumnya bagi BPR menerapkan Tata Kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Bahkan itu pun tidak cukup, harus dibarengi oleh penerapan managemen risiko yang baik mengingat semakin kompleknya risiko kegiatan usaha BPR.
Penerapan Tata kelola dan Managemen Risiko dua hal yang tak bisa dipisahkan dan harus dijalankan jika ingin BPR sebagai bank ‘Wong Cilik,’ dapat terus bertahan dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.***