BANDUNGMU.COM — IKtikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan rida Allah SWT.
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat. Pertama, beragama Islam. Kedua, sudah balig, baik laki-laki maupun perempuan. Ketiga, dilaksanakan di masjid, baik masjid jami maupun masjid biasa. Kedua, niat hendak melakukan iktikaf. Kelima, tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Dalil disyariatkannya iktikaf terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 187:
“… maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]:187).
Selain itu, dalam hadis dikatakan bahwa Nabi SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” (HR Muslim).
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan iktikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan.
Pertama, karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syari), seperti melaksanakan salat Jumat. Kedua, karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia), baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah, dan lainnya. Ketiga, karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Sementara itu, ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf.
Pertama, melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail, dan lain-lain. Kedua, membaca Al-Quran. Ketiga, berzikir dan berdoa. Kedua, membaca buku-buku agama.***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA