Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim

    Mar 15 202339 Dilihat

    BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.

    Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

    Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi SAW juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah Al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi SAW.

    Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim. Dalam QS Al-Mumtahanah ayat 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

    Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non muslim.

    “Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai muamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ucap Qaem kepada seperti bandungmu.com kutip dari muhammadiyah.or.id.

    Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan non muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

    Oleh karena itu, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

    Namun, dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

    Selain itu, Fatwa Tarjih juga dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non muslim hukumnya haram.

    “Apa yang mereka (non muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, melainkan hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.***



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top