bandungmu • Mar 15 2023 • 39 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.
Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi SAW juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah Al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi SAW.
Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim. Dalam QS Al-Mumtahanah ayat 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non muslim.
“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai muamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ucap Qaem kepada seperti bandungmu.com kutip dari muhammadiyah.or.id.
Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan non muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Oleh karena itu, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.
Namun, dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih juga dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non muslim hukumnya haram.
“Apa yang mereka (non muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, melainkan hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.***
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.