bandungmu • Jan 27 2023 • 33 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Sutrah merupakan batas salat yang diletakkan di depan tempat sujud yang berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati oleh orang atau binatang yang dimaksudkan untuk menghormati orang yang sedang salat.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.” (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu salat, salatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah setan.” (HR Abu Dawud).
Abu Ubaidah berpendapat bahwa makmum tidak wajib menggunakan sutrah karena sutrah dalam salat jamaah sudah ditanggung oleh imam. Oleh karena itu, setiap makmum sutrahnya adalah orang yang ada di depannya, tetapi makmum yang berada di shaf paling depan harus mencegah orang lewat di depannya.
Pendapat tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas yang berkata, “Saya datang bersama Al-Fadl naik keledai, sedangkan Rasulullah SAW berada di Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama Rasulullah SAW masuk dalam salat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikit pun.”
Ibnu Abdil Bar berpendapat bahwa hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas tersebut mentakhshish hadis yang diriwayatkan Abu Said yang berbunyi, “Apabila seseorang di antaramu salat, janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya,” hadis ini ditakhsish dengan salat imam dan salat munfarid (sendirian). Oleh karena itu, bagi makmum, tidak mengapa apabila ada orang lewat di depannya.
Dari penjelasan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa sutrah disunnahkan bagi imam saja dan bagi orang yang salat munfarid.
Pada masa kini, baik bagi imam maupun bagi makmum di masjid-masjid sudah dipasang kain sajadah yang dapat dijadikan sebagai sutrah. Oleh karena itu, tidak perlu lagi memasang sutrah secara khusus.***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.