bandungmu • Jun 17 2023 • 35 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Ibadah haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang mengarahkan umat muslim menuju rahmat dan berkah Allah SWT.
Ibadah ini termasuk salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.
Penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji ini memperkuat fondasi Islam, bukan sebaliknya.
Hal ini dapat dicapai dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan rukun, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ibadah haji juga menjadi kelengkapan dari rukun Islam yang ada.
Baru-baru ini, terdapat inovasi menarik dalam industri perbankan syariah, yaitu diluncurkannya produk pembiayaan talangan haji.
Inovasi ini dianggap sebagai langkah positif yang memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim dalam mewujudkan impian mereka untuk menjalankan ibadah haji, salah satu pilar penting dalam agama Islam.
Namun, kehadiran pembiayaan talangan haji sebagai hasil perkembangan pemikiran dan peradaban manusia, menuntut kita sebagai umat Islam untuk melakukan evaluasi yang cermat.
Hal ini penting agar kita dapat menentukan sikap yang tepat terhadap keberadaan dana talangan haji.
Pada dasarnya, naik haji tidak wajib bagi mereka yang belum memiliki istitha’ah (kemampuan).
Allah SWT berfirman, “Melakukan ibadah haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan sesuatu dari seluruh alam semesta” (QS Ali Imran, 3: 97).
Orang yang menggunakan layanan pembiayaan talangan haji belum dapat diklasifikasikan sebagai orang yang memiliki kemampuan finansial yang memadai (istitha’ah).
Hal ini karena mereka terpaksa mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain. Penggunaan dana talangan haji berpotensi menyulitkan mereka secara finansial.
Meskipun terdapat manfaat dalam menggunakan dana talangan haji, namun kerugian yang mungkin terjadi juga tidak sedikit.
Prinsip dasar dalam usul fikih menegaskan pentingnya menghindari kerugian daripada mendapatkan manfaat. Umat Islam juga diperintahkan untuk waspada terhadap setiap potensi kerugian (sadd al-dzariah).
Jika seseorang tidak memiliki cukup biaya, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Tidak perlu berutang hanya untuk melakukan sesuatu yang belum menjadi kewajiban.
Lebih baik menabung sehingga jika Allah memberikan kesempatan di masa depan untuk pergi ke Baitullah, kita dapat melaksanakan ibadah dengan hati yang lebih tenang, damai, dan khusyuk.
Perjalanan haji adalah sebuah momen yang sakral dan penting bagi umat Muslim.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan dana talangan haji, penting bagi kita untuk mempertimbangkan kembali kemampuan finansial yang ada, menjaga prinsip kehati-hatian, serta memastikan bahwa keputusan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif dalam kehidupan kita.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesempatan bagi setiap individu yang berkeinginan menjalankan ibadah haji dengan kemampuan yang cukup, dan semoga perjalanan ibadah haji mereka dipenuhi dengan keberkahan dan keberlimpahan spiritual.***
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.