Muriamu • Nov 02 2022 • 27 Dilihat
Muriamu.id, Kudus – Permasalahan pembangunan Masjid Taqwa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam tak kunjung usai. Pembangunan masjid ini telah dimulai sejak tahun 2017, namun sampai saat ini selalu mendapat penolakan dengan berbagai dalih. Salah satunya bahkan menyebut Muhammadiyah sebagai wahabi dan bahkan dianggap sesat.
Pada bulan Mei 2022, setelah terhenti agak lama, pihak PCM berupaya memulai kembali proses pembangunan, namun dihentikan paksa oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bireun. Meskipun pihak Pimpinan Cabang Muhammadiyah telah proaktif mengurus perizinan, bahkan Ijin Mendirikan Bangunan untuk pendirian masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga telah diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian turun ke lokasi dan melakukan pendampingan. LBH PP Muhammadiyah menyebut beberapa bulan terakhir ada sekelompok orang yang mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang dibangun.
“Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Nangroe Aceh Daarussalam (NAD) merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, bukankah pembangunan Masjid adalah wujud nyata pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri?” ucap Taufiq Nugroho, Ketua LBH PP Muhammadiyah sebagai Kuasa Hukum dalam rilisnya, Senin (31/10).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.” tambahnya.
Rilis juga menyebut bahwa Pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian Mesjid di NAD. Juga telah diterbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian tersebut.
“Juga sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid,” tuturnya.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Biereun dan Kepolisian Resort Biereun beserta jajarannya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Mesjid bukan sebaliknya,” tambah Taufiq.
Sejak tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pada hari Minggu (30/10) siang, tim langsung bergerak dan melakukan sejumlah pertemuan. Selain mendatangi lokasi pembangunan Masjid dan menemui tokoh Muhammadiyah setempat, tim LBH PP Muhammadiyah juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Kabupaten Bireun, antara lain Kapolres, Sekda, Ketua FKUB dan Perwakilan MUI Bireun.
“Sebagai tindak lanjut, Kami akan membawa permasalahan ini ke lembaga-lembaga Negara. Komnas HAM, Ombudsman, Menkopolhukam, Kapolri, dan lain-lain. Jangan biarkan intoleransi tumbuh subur di Aceh.” Tegas Taufiq.
Kontributor: Sam
Redaktur: Sam
sumber berita ini dari muriamu.id
Portal berita berkemajuan dari Kudus
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.