Kamera Tilang Elektronik di Medan Bertambah

banner 468x60

Medan, InfoMu.co – Bertambah lagi kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan kota Medan.

Kali ini  Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi  memasang kamera ETLE di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda Medan. Ini merupakan lokasi ke dua penerapan tilang elektronik yang sudah aktif, setelah Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyebutkan, ada sekira 600 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas dan dikenakan denda setiap hari.

Sedangkan penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya masih tahap persiapan.

Selain memasang kamera statis di traffic light petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.

“Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan,” bebernya

Tilang mobile ini merupakan jenis baru dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

“Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” ungkap Indra.

Setelah terekam, pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.

Rencananya Ditlantas Polda Sumut akan mulai memberlakukan tilang mobile pada Agustus 2022 mendatang. (sonora)

sumber berita dari infomu.co

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *