BANDUNGMU.COM, Bandung – Dalam rangka melaksanakan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan program Kampus Sehat, perwakilan mahasiswa prodi Bioteknologi UM Bandung angkatan 2023 gelar diskusi terbuka dengan topik “Menuju Kampus Sehat Tanpa Asap Rokok” di Kantin UM Bandung pada Kamis (18/01/2024).
Kegiatan tersebut berupa diskusi terbuka bersama mahasiswa dari berbagai prodi yang berada di kantin.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kembali SK Rektor yang telah ditetapkan, yakni Keputusan Rektor UM Bandung Nomor 119/REK/KEP/II.3.AU/L/2023 tentang Penetapan Kampus Tanpa Asap Rokok (KTAR) di Lingkungan UM Bandung.
SK Rektor tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.
Selain itu, kegiatan diskusi terbuka ini juga sebagai bentuk implementasi etika sila Pancasila, yakni sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pada kegiatan diskusi ini turut hadir dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila Haryanto dan Luthfia Hastiani Muharram, dosen Fakultas Saintek Alghif Aruni Nur Rukman dan Nelis Hernahadini, dan perwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima).
Diskusi terbuka
Adanya SK Rektor mengenai larangan aktivitas merokok di kampus, tidak menjadikan lingkungan kampus terhindar dari asap rokok.
Ternyata, sejumlah individu masih terlibat dalam kegiatan merokok di berbagai area, termasuk di sekitar kantin.
Asap yang dihasilkan rokok dapat mengganggu kenyamanan nonperokok dan menjadi ancaman bagi kualitas udara di lingkungan kantin yang juga bersebelahan dengan tempat publik lainnya.
Tidak hanya itu, sampah bekas puntung rokok yang tersebar di kantin juga telah mencemari lingkungan kantin.
Merokok di lingkungan kampus bukan hanya masalah kesehatan individu, melainkan merugikan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Dalam kegiatan diskusi terbuka ini, panitia mempersiapkan tiga topik utama.
Pertama, keterkaitan rokok dengan hak asasi manusia dan hukum lingkungan. Kedua, pengaruh rokok terhadap kinerja akademik dan profesionalisme. Ketiga, dampak aktivitas merokok terhadap perokok pasif.
Pada topik yang pertama, menurut mahasiswa dari prodi Teknologi Pangan, Arjuna, merokok bukan merupakan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.
“Misalnya kawasan kantin yang memiliki aturan tidak tertulis, yang mana kawasan kiri merupakan tempat yang digunakan untuk merokok dan kanan kawasan yang jarang ditempati para perokok,” ucapnya.
Argumen tersebut ditanggapi oleh mahasiswi dari prodi Bioteknologi yang menyampaikan bahwa merokok memang bukan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia.
Hal tersebut sah saja dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.
Kampus bukan tempat yang tepat untuk merokok karena kampus merupakan tempat pendidikan dan di dalamnya sudah tercantum SK Rektor mengenai kampus sehat tanpa asap rokok.
Selain itu, peraturan tersebut didukung oleh Peraturan Kemendikbud dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai merokok.
Pada topik kedua membahas mengenai data BPS bahwa rokok menjadi faktor terbesar kedua penyebab kemiskinan di Indonesia.
Dalam sesi ini salah satu mahasiswa menanggapi bahwa cukai dari rokok sangat besar untuk negara.
Luthfia menanggapi hal tersebut bahwa rokok memang menghasilkan pemasukan negara yang cukup besar yaitu 170 triliun.
Namun, kerugian negara akibat rokok jauh lebih besar, mencapai 430 triliun. Faktor yang terbesar karena beban biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh negara.
Pada topik terakhir membahas mengenai dampak terhadap perokok pasif. Hal ini sudah jelas dampak yang dihasilkan sangat besar risikonya terhadap perokok pasif, terutama dampak kesehatan.
Hal ini menimbulkan argumen dari mahasiswa prodi Agribisnis, yakni jika memang seperti itu, sediakanlah tempat khusus untuk merokok, seperti yang diterapkan oleh Univesitas Indonesia (UI).
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Luthfia, yang mengutip pernyataan satgas Kampus Sehat bahwa aturan yang berlaku saat ini, lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap aktivitas merokok.
Namun, masukan mengenai area khusus merokok ini akan dikaji oleh pihak yang berwenang.
Resolusi
Dosen Agribisnis Alghif Aruni Nur Rukman membahas mengenai sejarah rokok.
“Merokok itu adalah pilihan masing-masing. Berikut dengan risiko yang dihasilkan merupakan tanggungan masing-masing. Yang mana perokok harus menghargai lingkungan dan sekitar dengan tidak merokok di lingkungan perokok pasif, berlaku juga sebaliknya,” ujarnya.
Haryanto juga mengajak para generasi muda agar dapat mengembangkan produk untuk membantu mengurangi kecanduan merokok.
“Oleh karena itu, penting juga pengembangan produk pengganti kecanduan rokok yang harus dilakukan generasi muda, khususnya ilmu sains. Kerugian merokok tidak satu sektor saja, kesehatan dan ekonomi. Namun, banyak dampak lain yang bisa ditimbulkan dari rokok,” ucapnya.
Pada acara diskusi ini memang belum menghasilkan keputusan yang tepat. Namun, semua sepakat untuk menciptakan kenyamanan bersama, salah satunya tidak merokok di tempat umum khususnya di area kantin kampus.
Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan dapat bersama-sama mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.***