Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Gus Im: Langkah Bijaksana. Kasus Shiddiqiyyah dan ACT ini menjadi tekanan bagi umat Islam.
PWMU.CO – Keputusan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman—yang populer dikenal sebagai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah—Jombang merupakan langkah yang tepat dan bijaksana. Dapat mengurangi tekanan terhadap dunia pesantren akibat opini publik yang tidak tepat dan liar.
“Kasus Shiddiqiyyah itu kan sebenarnya bersifat personal. Adanya seorang tokoh pesantren yang diduga melakukan pelecehan perempuan. Kemudian merebak menjadi opini publik yang tidak tepat seolah kasus itu bisa menggambarkan masalah dunia pesantren,” kata KH Halim Mahfudz MA, pengasuh Pondok Pesantren Seblak, Jombang, Rabu (13/7/2022).
Menurut dia, opini yang berkembang di publik tidak hanya memberikan tekanan tidak hanya terhadap komunitas Tarekat Shiddiqiyah, tapi juga kalangan pondok pesantren. Bahkan umat Islam pada umumnya, karena pada saat yang bersamaan umat Islam juga mendapat tekanan kasus pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mengumpulkan dana untuk membantu orang lain itu ajaran Islam. Tetapi kemudian diduga terjadi penyelewengan hukum atas dana tersebut oleh tokohnya. Maka tatakala izin lembaganya dicabut ini menjadi tekanan terhadap lembaga-lembaga filantropi. “Seolah itu menggambarkan kondisi lembaga serupa,” tegas Gus Im, panggilan akrabnya, yang masih trah pendiri NU KH Hasyim Asy’ari.
Baca sambungan di halaman 2: Buntut Penangkapan MSAT
No comments yet.