Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Orang Tua Harus Memahami dan Menghormati Dua Hak Anak, Apa Saja?

    Aug 02 202340 Dilihat

    BANDUNGMU.COM — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rof’ah, mengungkapkan konsep-konsep inti dalam buku “Fikih Perlindungan Anak” di Pengajian Tarjih pada Rabu (19/07/2023).

    Dalam buku fikih tersebut, ada penjelasan tentang dua hak penting yang dimiliki anak, yaitu hak mengemukakan pendapat dan hak bermain.

    Hak mengemukakan pendapat

    Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka. Konsep ini didasarkan pada dialog antara Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang terdapat dalam QS Ash-Shaffat ayat 102.

    Dalam dialog tersebut, Ibrahim bermimpi untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail. Namun, Ibrahim memberikan kesempatan pada Ismail untuk menyampaikan pendapatnya tentang mimpi tersebut.

    Ismail dengan bijaksana menyatakan bahwa ayahnya harus melaksanakan perintah Allah SWT tersebut dan ia dengan tulus bersabar dalam menghadapinya.

    Firman Allah SWT tersebut berbunyi, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab, ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’” (QS Ash-Shaffat: 102).

    Aya di atas menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengungkapkan keresahan mereka.

    Memberikan kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya akan membantu membangun hubungan yang sehat antara orang tua atau wali dengan anak.

    Selain itu, anak-anak juga perlu merasa didengar dan dihargai dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

    Hak bermain

    Selain hak mengemukakan pendapat, buku fikih ini juga menyoroti hak bermain bagi anak-anak. Hak bermain ini didasarkan pada sebuah hadis tentang Hasan dan Husein yang merupakan cucu Rasulullah SAW.

    Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan salat, Hasan atau Husein naik ke punggung beliau dan bermain di sana.

    Rasulullah SAW dengan penuh pengertian membiarkan mereka bermain dan tidak terburu-buru menyelesaikan salatnya.

    Ketika ditanya mengapa beliau memperpanjang sujudnya, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tidak ingin terburu-buru karena cucunya sedang bermain.

    Hadis tersebut berbunyi bahwa dari Abdullah bin Syaddad trenbolone acetate trenoprime dari ayahnya (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu salat Isya dan ketika itu ia membawa Hasan atau Husain.

    Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), lalu beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat.

    Saat salat beliau kemudian sujud yang lama, ayahku berkata, “Lalu aku mengangkat kepalaku dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah SAW yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.”

    Setelah Rasululullah SAW selesai salat, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?”

    Nabi SAW menjawab, “Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, aku tidak mau membuatnya terburu-buru (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” (HR An-Nasai).

    Dari hadis ini dapat diambil ajaran penting tentang memberikan waktu dan ruang bagi anak-anak untuk bermain.

    Bermain merupakan bagian penting dalam perkembangan anak-anak. Melalui bermain, anak-anak belajar, menjalin interaksi sosial, dan mengembangkan kreativitas serta keterampilan mereka.

    Oleh karena itu, hak bermain harus dihargai dan diakui sebagai aspek penting dalam pemenuhan hak anak.

    Dengan memaparkan konsep-konsep inti dalam “Fikih Perlindungan Anak”, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berharap agar masyarakat, khususnya orang tua atau wali, dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak anak.

    Penerapan konsep ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Indonesia.***

    ___

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: FA



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top