Banda Aceh, InfoMu.co – Pakar hukum dari Universitas Abulyatama Aceh, Dr. Wiratmadinata menegaskan bahwa LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender0 adalah perbuatan melawan hukum. Penegasan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama itu merespon protes yang disampaikan Wakil Ketua DPP MUI Indonesia, Dr. Anwar Abbas MAg, MM pada silaturrahim Muhammadiyah Asahan, Ahad (23/5) kemarin.
Anwar Abbas perbuatan dan penyebarluasa LGBT sangat berbahaya bahkan lebih berbahaya dari bom hirosima dan dapat menghacurkan kehidupan umat manusia.
Secara hukum, LGBT memang tidak mendapat tempat di Indonesia, tegas Wiratmadinata mantan jurnalis Gatra dan Gamma yang juga seorang penyair. Wiratmadinata menyelesaikan S1 hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) S2 dan S3nya di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Wiratmadinata kelahiran Takengon, Aceh Tengah itu menjelaskan argumentasinya bahwa LGBT bertentangan dengan hukum. Secara konstruksi hukum maka LGBT adalah;
1. Sila-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya setiap WNI wajib memiliki agama. Konsekuensinya; A-theisme, tidak dibenarkan secara hukum.
2. Dengan ditetapkannya prinsip bahwa setiap orang wajib beragama, berketuhanan, maka UU mengakui 7 agama di Indonesia.
3. Dari semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu agama pun yang membenarkan LGBT.
4. Konklusi dari ketiga point diatas; LGBT Bertentangan dengan Konstitusi.
5. Meskipun belum ada produk hukum eksplisit yang menegaskan LGBT adalah Ilegal di Indonesia (seerti kata Prof., Mahfud MD). Tapi, berdasarkan nilai nilai (Pancasila), prinsip-prinsip (agama yang diakui di Indonesia), dan asas (Wajib beragama/Berketuhanan Yang Maha Esa); LGBT melawan konstitusi dan juga jiwa hukum bangsa Indonesia.
Kemudian Wiratmadinata menegaskan bahwa : LGBT melawan hukum. ( Syaifulh )