Banda Aceh, InfoMu.co – Pengamat kebijakan Aceh Dr. Nasrul Zaman heran dengan sikap PMI Aceh karena sebagai organisasi nirlaba yang dibentuk oleh relawan KSR dan PMR pada tingkat kabupaten / kota harusnya semua bentuk hukuman dari jaringan yg lebih tinggi harus melalui langkah langkah pembinaan dan pendampingan lebih bukan langsung main bekukan saja.
PMI itu pada setiap levelnya memiliki organ dewan kehormatan yang berfungsi untuk menegakkan statuta dan AD/ART PMI pada setiap level sehingga PMI tingkat lebih tinggi sudah seharusnya meminta pendapat bahkan persetujuan dewan kehormatan sebelum ada putusan apapun.
Kemudian juga perlu diingat, kepengurusan PMI kab/kota adalah hasil pilihan para relawan bukan dibentuk dan ditunjuk oleh PMI provinsi, jadi sangat tidak wajar jika keputusan pembekuan atau apapun yg tidak melibatkan pemberi mandat yaitu para relawan. Kata Dr. Nasrul Zaman.
Arogansi ini harus dihentikan, PMI Aceh jangan menunjukkan semangat seolah-olah sudah “sangat benar” padahal ada puluhan PMI kabupaten / kota lain yang butuh “perhatian mereka”. Kamis (30/06).
Ketidak pantasan pembekuan ini juga berdasarkan hasil audit PMI Pusat yang menyatakan tidak ada yang salah atas prosedur pengiriman darah ke tangerang beberapa waktu yg lalu, serta polisi juga belum ada menyatakan apapun atas hasil penyelidikannya.
Kita bisa menduga PMI Acehlah sebenarnya yang menjadi biang atas kekisruhan di PMI Banda Aceh selama ini dengan tujuan akhir adalah memcabut mandat pengurus PMI Banda Aceh yang baru 6 bulan berjalan.
Sebagai pendonor rutin PMI kita berharap PMI Pusat segera turun ke Banda Aceh untuk bisa melihat dengan jernih tanpa emosional terhadap relasi PMI Aceh dengan PMI Banda Aceh sehingga “pembekuan dapat dibatalkan” dan dilakukan evaluasi yg mendalam pada PMI Aceh atas kinerja mereka selama ini, tutup Nasrul Zaman. (Agusnaidi Budaya)
sumber berita dari infomu.co
No comments yet.