Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Pemko Medan Terbitkan SE Larangan Penjualan Daging Anjing Secara Komersil

    Jun 10 202233 Dilihat

    Medan, infoMu.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang penjualan daging anjing secara komersil dikarenakan anjing bukan makanan dan bukan hewan konsumsi.  Larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022.

    Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, latar belakang diterbitkannya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.

    “Mereka meminta Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil,” kata Emilia, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 6 Juni 2022.

    Kemudian, lanjutnya, dasar menerbitkan surat edaran itu dikarenakan anjing bukan makanan, dan juga bukan hewan konsumsi. Tetapi hewan peliharaan.

    “Surat edaran ini penekanannya bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. Tapi, tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi, dan lainnya,” terang Emilia.

    Disampaikan Emilia, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.

    “Kita tidak bisa melarang orang makan daging anjing, namun kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia,” ujarnya.

    SE Pemko Medan dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022 sudah disosialisasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan.

    “Biar Pak Camat yang menyosialisasikan ke warga,” ucapnya.

    Diungkapkan Emilia, berdasarkan pemantauan, hingga saat ini tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Medan.

    “Jual beli anjing tidak masalah. Kalau penjualan daging anjing secara komersil tidak boleh,” pungkasnya.

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top