Medan, infoMu.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang penjualan daging anjing secara komersil dikarenakan anjing bukan makanan dan bukan hewan konsumsi. Larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022.
Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, latar belakang diterbitkannya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.
“Mereka meminta Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil,” kata Emilia, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 6 Juni 2022.
Kemudian, lanjutnya, dasar menerbitkan surat edaran itu dikarenakan anjing bukan makanan, dan juga bukan hewan konsumsi. Tetapi hewan peliharaan.
“Surat edaran ini penekanannya bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. Tapi, tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi, dan lainnya,” terang Emilia.
Disampaikan Emilia, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
“Kita tidak bisa melarang orang makan daging anjing, namun kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia,” ujarnya.
SE Pemko Medan dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022 sudah disosialisasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan.
“Biar Pak Camat yang menyosialisasikan ke warga,” ucapnya.
Diungkapkan Emilia, berdasarkan pemantauan, hingga saat ini tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Medan.
“Jual beli anjing tidak masalah. Kalau penjualan daging anjing secara komersil tidak boleh,” pungkasnya.
No comments yet.