BANDUNGMU.COM — Dalam Islam, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain merupakan tindakan terlarang dan termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. Begitu juga hak milik tanah.
Hal itu dalam hukum yang berlaku di Indonesia juga telah diatur dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Dalam Islam, menyerobot tanah milik orang lain atau sekelompok orang, termasuk lembaga seperti Muhammadiyah, atau mengambilnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara agama, hukum dan norma masyarakat termasuk kezaliman,.
Hal itu perlu diselesaikan dengan adil dan berkaitan dengan hak sesama manusia.
Orang yang telah mezalimi orang lain atau banyak orang, terlebih yang berkaitan dengan harta, jikapun bertobat disyaratkan untuk mendapat kerelaan dari orang-orang yang terzalimi tersebut.
Bahkan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah.” (HR Al-Bukhari).
Secara lebih detail, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Said bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim, pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim).
Hadis-hadis ini secara jelas membahas balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan.
Bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, tentu hal menunjukkan bahwa perkara yang menyangkut tanah ini bukan sesuatu yang ringan.
Karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikannya dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama.
Oleh karen itu, jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.
Begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan.
Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas.
Tindakan ambil alih dan penyerobotan dengan cara apa pun akan tetap tampak dan mudah disadari dan hanya orang yang tidak bernurani yang mampu melakukannya dengan tenang.
Berbeda dengan harta lainnya, seperti mobil, motor, laptop, emas, dan semisalnya. Barang-barang ini mudah diklaim dan dimodifikasi sehingga pelaku menghilangkan jejak dengan mudah.***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA