Muhammadiyah • Sep 09 2022 • 59 Dilihat
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 184, Allah memberikan penjelasan tentang beberapa segi hukum berpuasa Ramadan. Pangkal ayat, (yaitu) pada beberapa hari tertentu (ayyaamam ma’duudaat) merupakan keterangan waktu yang menjelaskan masa pelaksanaan puasa yang dijwajibkan, yaitu selama bulan Ramadan.
Menurut tim Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (07/09) menerangkan bahwa frasa “ayyaamam ma’duudaat” ini untuk memberi kesan psikologis bahwa puasa bukan sesuatu yang amat berat, selain karena pernah dilakukan orang-orang terdahulu, waktu pelaksanaannya pun tidak terlalu lama.
Lebih lanjut, ucap Aly, QS. Al Baqarah ayat 184 memberikan ketentuan hukum syariah mengenai dispensasi atau rukhshah. Dalam ayat ini dijelaskan tiga macam orang yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan: 1) orang sakit; 2) orang dalam perjalanan; dan 3) orang mampu menjalankannya tetapi akan terasa amat berat. Orang sakit dan dalam perjalanan jika tidak puasa wajib menggantinya di hari yang lain.
“Orang sakit atau dalam perjalanan itu berkewajiban mengqada puasanya hanya apabila ia tidak puasa. Sebaliknya, apabila ia tetap puasa, karena mampu melaksanakannya, maka puasa itu sah dan sudah memenuhi kewajiban berpuasa,” ucap Aly.
Sementara untuk orang-orang yang diberi rukhshah karena berat menjalankannya (yuthiqunahu), maka sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah. Mereka adalah wanita hamil dan menyusui, lanjut usia, orang yang sakit menahun yang sulit sembuh, dan lain sebagainya. Apabila kehidupan mereka dalam keadaan fakir sehingga tak mampu membayar fidyah, maka mereka kewajiban membayar fidyah gugur sebagaimana dalam QS. Al Baqarah ayat 286.
“Pada penutup QS. Al Baqarah ayat 184 ini selain hendak mengantisipasi kemungkinan orang bermudah-mudahan untuk memutuskan tidak berpuasa, juga hendak menegaskan nilai spiritualitas dan makna simbolik yang mendalam yang terdapat pada puasa sehingga karenanya sedapat mungkin dilaksanakan,” tutur direktur Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta ini.
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all postsmuhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.