Perempuan Haid Tidak Boleh Berpuasa

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Ulama-ulama fikih telah memberikan perhatian luarbiasa tentang persoalan haid. Secara umum dapat dikatakan bahwa paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka sebagai kelompok manusia yang perlu diisolasi dari masyarakat. Fikih memandang status mereka sama dengan orang yang sedang mengalami hadas.

Dalam QS Al Baqarah 184-185 memang tidak disebutkan secara eksplisit larangan puasa bagi perempuan haid. Namun pembacaan terhadap suatu dalil harus dengan cara istiqra’ ma’nawi (integralistik).

Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?” Respon Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban. Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris, sehingga sekalipun bersifat tanya namun maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan.

Karenanya, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib mengqadha’ di luar bulan Ramadan. Ada pun maksud perempuan kurang agamanya karena mereka diperbolehkan meninggalkan puasa dan salat saat sedang haid. Namun kekurangan ini tidak lantas membuat mereka berdosa dan tercela, karena memang aturan ini murni datang dari agama. Justru apabila memaksa melaksanakan salat dan menunaikan puasa padahal dalam keadaan haid, maka akan mendapat dosa lantaran tidak taat dengan aturan Allah Swt. I

slam tidak mengajarkan ketaatan yang keras kepala dan berlebih-lebihan. Selain hadis di atas, ada pula hadis maukuf yang datang dari Aisyah Ra menyatakan bahwa “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ salat’.” Hadis maukuf ini dapat ditemui dalam Sahih Muslim dan Sunan Abu Dawud.

Karena itulah, tidak heran bila Wahbah Zuhaili mengatakan bahasan soal ini telah menjadi konsensus ulama (ijma’), di mana wanita haid dan nifas tidak sah puasanya. Bukan saja tidak sah, tetapi juga haram dilaksanakan. Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan.

klik sumber berita ini

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Agama Islam Kelanjutan dari Milah Ibrahim yang Hanif | PWMU.CO

Read Next

Pemko Medan Bangun Tembok Laut di Pesisir Belawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular