Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Persoalan Wakaf di Indonesia Tidak Hanya Persoalan Fikih

    Jul 20 202232 Dilihat

    Yogyakarta, InfoMu.co – Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengalaman Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) Khaeruddin Khamsin mengatakan bahwa persoalan wakaf di Indonesia lebih dari sekadar persoalan fikih. Selain harus dipedomani dengan pendekatan fikih, wakaf juga harus didekati dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, pengelolaan dan pengembangan aset wakaf memerlukan penjamin yang berbadan hukum.

    “Harapan kami buku Fikih Wakaf ini tidak sekadar menyentuh hal-hal yang sifatnya fikih, tapi harus juga mengaitkan dengan perundang-undangan kita,” ucap Khaeruddin dalam acara Workshop Penulisan Fikih Wakaf Kontemporer di Cavinton Hotel pada Selasa (19/07).

    Khaeruddin mendukung penuh penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer ini yang akan memadukan aspek fikih dengan perundang-undangan. Dengan perpaduan antara aspek fikih dengan perundang-undangan, harapannya dengan buku ini mampu untuk menghidupkan kembali harta wakaf yang statis atau cenderung mati,sekaligus membuka horizon pemahaman yang lebih luas.

    “Banyak sekali di kalangan masyarakat ikrar wakaf yang didaftarkan tapi tidak sampai pada akte wakaf. Jadi konsep ini sangat ditunggu karena akan menjadi panduan bagi masyarakat secara langsung,” ucap Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

    Target penyelesaian buku Fikih Wakaf Kontemporer diprediksi tahun 2022 ini. Khaeruddin berharap nanti persoalan wakaf akan dibawa ke Musyawarah Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (Munas Tarjih). Alasannya, literasi tentang wakaf begitu mendesak diperlukan persyarikatan yang saat ini memiliki aset wakaf yang melimpah.

    “Konsep fikih wakaf ini nanti sampai dibawa ke Munas Tarjih. Dua hari ke depan betul-betul bisa menghasilkan karya yang bermanfaat untuk kita semua,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini. (muhammadiyah.or.id)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top