MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Siti Kasiyati, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah memberikan respon positif atas telah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Alhamdulillah karena sudah UU ini sudah menerima beberapa masukan untuk perbaikan dan semoga kedepan untuk perlindungan perempuan, anak, dan difabel korban kekerasan akan semakin baik dan semakin berkurang jumlahnya karena negara sudah menunjukkan kepedulian dan bertanggung jawab untuk pencegahan, penanganan, sampai pada pemulihan hingga lebih komprehensif,” kata Kasiyati dalam rilis yang diterima redaksi Muhammadiyah.or.id, Kamis (14/4).
UU TPKS ini menurut Kasiyati akan melengkapi instrumen yang ada sebelumnya sehingga pendampingan terhadap korban kekerasan yang dilakukan oleh MHH PWA Jawa Tengah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lebih memiliki payung hukum secara khusus.
“Misalnya korban kekerasan seksual yang disabilitas sudah menyebutkan perlu adanya assessment personal sehingga dalam implementasinya dalam penyidikan, penuntutan, persidangan akan memperhatikan dasar-dasar hukum yang sudah ada,” ungkap Kasiyati.
Kasiyati berharap UU TPKS ini akan segera dapat diterapkan terutama saat ini pihaknya tengah menangani dua kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah disabilitas. Melalui UU TPKS sudah ada peraturan yang khusus mengatur penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak serta disabilitas.
“Untuk penyandang disabilitas korban kekerasan seksual sebelum ini ia menyebut ada di UU Perlindungan Anak, kemudian di UU No.8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas, juga PP No. 39 tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum, nah sekarang sudah ada UU secara khusus jika kita bicara tentang disabilitas,” pungkasnya.